Arifin Tasrif mengatakan, dalam RUU EBET terdiri dari 14 bab, 62 pasal dan 574 DIM. Berdasarkan hasil pembahasan internal pemerintah, terdapat 10 pasal tetap, 49 pasal diubah, 13 pasal penambahan baru, dan 3 pasal yang dihapus.
“Kemudian dari 49 pasal yang diubah, 23 pasal perubahan bersifat substantif dan 26 pasal perubahan tidak substantif,” kata Arifin.
Sementara, Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan, dari DIM yang berjumlah 574, sebanyak 192 DIM tetap dan berarti sudah disetujui. [rif]