Gaya Hidup

Meski Berhak, Masih Banyak Karyawan yang Tidak Terdaftar BPJS Kesehatan

Anatasia Wahyudi
×

Meski Berhak, Masih Banyak Karyawan yang Tidak Terdaftar BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BPJS kesehatan
Ilustrasi: CNBC Indonesia.

Mengsedih ya gaes! Kerja keras bagai kuda sampai tulang sendi mau lepas, tapi jaminan kesehatan pun tak ada~

BARISAN.CO – Pemberi kerja diwajibkan memberikan perlindungan termasuk dengan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan mencatat, hingga 20 November 2023 terdapat 265.601.105 peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dari jumlah tersebut, 12,8 persen di antaranya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) non-penyelenggara negara.

Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan berkewajiban mendaftarkan karyawannya dan karyawannya berhak mendapatkan jaminan tersebut.

Tapi, kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar kewajiban ini, lho! Survei HRD Bacot yang baru saja dirilis menemukan, sekitar 11,26 persen responden tidak menerima benefit kesehatan apapun termasuk BPJS.

Sedangkan, sebesar 85,03 persen mengaku menerima BPJS dan 3,71 lainnya menerima benefit kesehatan selain BPJS.

Survei itu mengungkapkan, alasan fenomena itu terjadi kebanyakan karena jenis hubungan kerjanya menggunakan freelance/kemitraan sehingga perusahaan menghindari kewajiban bayar BPJS.

Padahal, anak magang sekalipun wajib diberikan BPJS Kesehatan. Aturannya sendiri tertuang dalam Permenaker 6 Tahun 2020 Bab IV Tentang Hak dan Kewajiban pasal 12 poin 1e.

Isinya ialah peserta permagangan memiliki hak disertakan di program jaminan sosial. Begitu juga dengan pekerja harian.

Mengsedih ya gaes! Kerja keras bagai kuda sampai tulang sendi mau lepas, tapi jaminan kesehatan pun tak ada. [dmr]