Upaya merangkul kelompok-kelompok sosial ini terkadang tidak mudah dilakukan karena membutuhkan representasi kelompok sosial secara berimbang.
Namun demikian, strategi merangkul kelompok-kelompok sosial bisa dilakukan berbasis tingkat moderasi sosial yang melekat pada kelompok-kelompok sosial tersebut.
Kelompok-kelompok sosial tertentu yang mempunyai tingkat moderasi sosial lebih rendah misalnya, perlu diprioritaskan untuk dilakukan engagement.
Ketiga, mengurangi stigmatisasi kepada kelompok-kelompok sosial tertentu yang berbeda secara politik.
Stigmatisasi akan melahirkan labelling yang membuat kelompok-kelompok sosial tertentu menjadi tereksklusi. Dari pada memberi labelling yang cenderung memperlebar jarak, lebih bagus membangun kolaborasi dengan berbagai kelompok sosial untuk memperkuat moderasi sosial ini secara inklusif.
Stigmatisasi tidak akan menyelesaikan masalah terkait dengan upaya penguatan moderasi sosial. Stigmatisasi juga akan cenderung memperkuat eksklusi sosial terhadap mereka yang mendapat stigma tertentu secara sosial.
Keempat, penegakan hukum adalah langkah terakhir dalam memperkuat moderasi sosial ini dalam masyarakat.
Penegakan hukum perlu dilakukan kepada kelompok-kelompok sosial yang tidak bisa dirangkul dalam memperkuat moderasi sosial. Dalam konteks ini, pemerintah bisa membuat spektrum moderasi sosial untuk menilai tingkat moderasi sosial berbagai kelompok dalam masyarakat.
Kelompok-kelompok sosial dengan spektrum moderasi sosial rendah, artinya cenderung pada ide dan pemikiran ekstrem, jika tidak bisa dirangkul, maka pendekatan hukum adalah pilihan tepat.
Contoh kelompok sosial dengan tingkat moderasi sosial rendah adalah kelompok teroris dan separatis. Penegakan hukum perlu dilakukan kepada kelompok teroris dan separatis yang memang berpotensi melakukan kekerasan dalam berbagai bentuk. Namun, penyelesaian masalah melalui dialog tetap merupakan pilihan terbaik.
Sejauh ini, pemerintah sudah melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka mengurangi tindakan terorisme dan separatisme. Namun, satu hal yang perlu diperkuat adalah bagaimana mengurangi tindakan extra judicial dalam penegakan hukum ini, sehingga upaya penegakan hukum kita akan semakin humanis di masa yang akan datang dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan kelompok sosial dengan tingkat moderasi sosial rendah ini. [dmr]