Scroll untuk baca artikel
Kolom

Motivasi Utang

Suroto
×

Motivasi Utang

Sebarkan artikel ini
motivasi utang
Ilustrasi foto/Pexels.com/fajri nugroho

Kita dapat lihat dari dua kasus utama yang terjadi di negara kita. Pada saat kita hadapi krisis ekonomi tahun 1997 misalnya, utang negara kita membengkak dan habis digunakan untuk mentalangi bank yang bangkrut dengan biaya kurang lebih 640 trilyun (atau sekitar 2000 trilyun saat ini).

Dimana kemudian utang tersebut juga banyak yang teryata dengan sengaja dibawa lari keluar negeri para bankir kelas warga negara bermental penumpang di republik dan sampai saat ini terus menyisakan masalah yang tidak kunjung selesai.

Michel Camdessus, direktur utama International Monetary Fund (IMF) pada saat krisis 1997 itu dengan sikap sombong telah memaksa kita untuk menerima utang yang diberikan saat krisis ekonomi dengan berbagai syarat. Pada intinya adalah agar kita mau menerima skema Konsensus Washington.

Dalam kasus yang kedua misalnya, madu yang berisi narkoba itu masuk ketika pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini, dimana utang itu masuk dikomitmenkan untuk digunakan membangun infrastruktur fisik yang sesungguhnya adalah berfungsi untuk ciptakan faktor pendukung (endorcement) bagi kepentingan investasi asing ketimbang kepentingan bagi rakyat.

Kita dapat lihat, utang membengkak begitu besarnya hingga lebih dari dua kali lipat pada periode Jokowi untuk dorong kepentingan investasi asing ini.

Utang di era Jokowi saat ini jumlahnya membengkak drastis hingga posisi utang pemerintah per 30 April 2023 mencapai Rp 7.849,89 triliun rupiah. Ini artinya setiap orang dan termasuk bayi yang baru lahir akan menanggung beban utang kurang lebih sebesar 28 juta rupiah.

Cara ugal ugalan pengelolaan utang kita ini sebabkan kondisi utang kita juga sudah masuk dalam situasi yang mengenaskan karena untuk membayar angsuran dan bunganya kita harus berutang lagi setiap tahunya.

Ini artinya bukan lagi dalam situasi gali lobang tutup lobang lagi, tapi meminjam istilah ekonom Awalil Rizky sudah dalam situasi gali lobang buat jurang.

Lalu utang yang dikomitmenkan untuk membangun infrastruktur itu diberikan lagi rompi pengaman dengan dibuat berbagai regulasi yang mendorong kepentingan asing itu masuk kuasai ekonomi kita.

Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Kektor Keuangan (PPSK), UU Omnibus Law Perpajakan dan lain lain adalah untuk tujuan gadaikan kepentingan kesejahteraan dan kedaulatan rakyat ini demi fasilitasi kepentingan asing tersebut.

Investasi asing kemudian masuk di sektor komoditi ekstraktif seperti tambang dan perkebunan monokultur semacam sawit. Kedua sektor ini dapat kita lihat, selain telah serobot tanah rakyat dan sebabkan petani kita kehilangan lahan pertanianya juga telah sebabkan terjadinya kerusakan alam dimana mana.