Scroll untuk baca artikel
Terkini

Korban Pelecehan Kerap Enggan Bersuara, Nadiem: Permendikbud PPKS Karena Situasinya Sudah Gawat

Redaksi
×

Korban Pelecehan Kerap Enggan Bersuara, Nadiem: Permendikbud PPKS Karena Situasinya Sudah Gawat

Sebarkan artikel ini

Kemudian, Nadiem menjelaskan dalam Permendikbud PPKS tersebut terdapat tiga esensi utama. Pertama, adanya satu unit satgas yang bertanggung jawab melakukan pelaporan pemulihan, perlindungan, dan monitoring rekomendasi sanksi.

“Kedua adalah penjabaran. Untuk pertama kalinya, di Indonesia kita ada definisi sampai sangat spesifik. Dua puluh perilaku yang dimasukkan ke dalam kategori kekerasan seksual,” ujar Nadiem.

Ia menambahkan bukan hanya kategori kekerasan fisik, tetapi juga verbal, bahkan secara digital.

“Ini adalah inovasi terbesarnya. Sudah tidak ada lagi tuh abu-abu lagi. Ga bisa ngumpet,” tambah Nadiem.

Terakhir, Nadiem menyebut poin ini sangat penting karena seluruh civitas akademik berpartisipasi di dalam prosesnya.

“Jadi, itu adalah tiga inovasi dari Permendikbud ini yang banyak dirayakan oleh teman-teman BEM semuanya. Sangat bersemangat dengan inisiatif ini. Karena pertama kalinya ada kerangka hukumnya yang jelas,” papar Nadiem.

Nadiem menjelaskan jika ingin menyerang satu persoalan harus ada regulasi yang spesifik terhadap permasalahan tersebut.

“Permasalahannya adalah kekerasan seksual. Kekerasan itu definisinya secara paksa,” jelas Nadiem.

Sekretaris Umum HopeHelps Network, Arby Algazi mengapresiasi Permendikbud PPKS itu.

“Selama ini, kami di lapangan hanya bertumpu kepada kebijakan-kebijakan yang sifatnya sporadis dan Permendikbud Ristek ini menjadi langkah penting,” ujar Arby. [rif]