Scroll untuk baca artikel
Blog

Negara yang Menjatuhi Hukuman Mati terhadap Pelaku Pemerkosaan

Redaksi
×

Negara yang Menjatuhi Hukuman Mati terhadap Pelaku Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Beberapa tahun yang lalu, seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkoaan dan pembunuhan. Ia diperkosa di tengah perjanan pulan ke rumahnya dari sekolah. Anak perempuan itu kemudian diperkosa secara bergiliran oleh 14 orang.

Kejadian itu terjadi di Bengkulu. Dari hasil visum ditemukan kemaluan dan anus korban menyatu. Dari hasil visum itu juga, saat korban meninggal, ia masih diperkosa. Salah seorang terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati.

Kini, terkuaknya aksi bejat pemilik pondok pesantren, Herry Wirawan memicu kegeraman masyarakat. Pasalnya, selama 2016 hingga 2021, Herry memerkosa belasan santriwatinya dan menjadikan bayi yang dilahirkan oleh 9 korban sebagai alat meminta sumbangana yatim piatu.

Keluarga korban menuntut hukuman penjara seumur hidup dan kebiri atau hukuman mati. Dalam Islam, pemerkosaan dianggap sebagai kejahatan serius. Hal itu karena amoralitas kejahatan pemerkosaan dan kerugian yang ditimbulkan terhadap korban. Maka, rajam hingga mati bagi yang telah menikah. Dan, Herry sebenarnya masuk dalam kategori tersebut jika mengikuti tuntunan syariah.

Selain itu, tahun lalu, Bangladesh menyetujui hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan setelah adanya gelombang protes atas dugaan pemerkosaan beramai-ramai dan video online yang menunjukkan seorang perempuan mengalami pelecehan seksual oleh sekolompok laki-laki.

Di bawah amandemen UU pemerkosaan di Bangladesh, siapa pun yang memperkosa seorang perempuan atau anak-anak mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bangladesh bukan satu-satunya negara yang memberikan hukuman berat bagi pelaku pemerkosaan. Berikut ini beberapa negara yang bisa memberi hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual:

1. India

Sejak 2018, pemerintah India mengesahkan hukuman mati bagi pemerkosa anak perempuan di bawah usia 1 tahun. keputusan itu diambil sebagai tanggapan atas kemarahan nasional adanya serangkaian kasus pemerkosaan.

Pemerkosa dan pelaku serangan seksual yang menyebabkan kematian atau korban mengalami keadaan vegetatif juga dapat dihukum mati menurut hukum pidana di India.

2. Pakistan

Di bawah KUHP Pakistan, pelanggar yang terlibat dalam pemerkosaan berkelompok dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Perdana Menteri, Imran Khan mengatakan dia ingin pemerkosa dikebiri secara kimia atau dieksekusi di depan umum setelah seorang perempuan diperkosa di jalan raya.

3. Arab Saudi

Pemerkosaan adalah pelanggaran pidana di bawah hukum Syariah di Arab Saudi dan melibatkan berbagai hukuman seperti cambuk hingga eksekusi. Tahun 2019, setidaknya delapan pelaku pemerkosaan di eksekusi mati.

4. Iran

Menurut Amnesty International, dua belas pelaku pemerkosaan di tahun 2019  di eksekusi mati di bawah KUHP Islam di Iran. Di sini, ekseksusi dilakukan dengan cara digantung atau dirajam.

5. Uni Emirat Arab

Di bawah hukum UEA, seks paksa terhadap perempuan dapat dihukum mati. UU di sana menyatakan bahwa paksaan dianggap jika korban berusia kurang dari 14 tahun pada saat kejahatan berlangsung.

6. China

Hukum pidana negara tirai bambu ini menyatakan siapa pun yang memperkosa seorang perempuan atau melakukan hubungan seksual dengan anak berempuan di bawah 14 tahun dapat menghadapi kematian jika korbannya mengalami kematian atau terluka parah, jika korban diperkosa di depan umum, atau juga pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali.

7. Afghanistan

Terpidana pemerkosaan di negara ini dihukum mati dengan cara ditembak di kepala dalam waktu 4 hari atau digantung sampai mati tergantung pada keputungan pengadilan.

8. Mesir

Mesir juga menghukum pelaku pemerkosaan dengan cara digantung.