Scroll untuk baca artikel
Blog

Negara yang Menjatuhi Hukuman Mati terhadap Pelaku Pemerkosaan

Redaksi
×

Negara yang Menjatuhi Hukuman Mati terhadap Pelaku Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini

9. Korea Utara

Hukuman mati bagi pemerkosa dilakukan oleh regu tembak di negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un.

Pemerkosaan menjadi salah satu kejahatan ofensif yang dilakukan oeh manusia. Dampak terhadap korban pun mengerikan. Mulai dari luka fisik, emosional hingga mental yang tidak bisa dihapuskan dari memori ingatannya. Mereka harus menghadapi siksaan mental yang itu bukan kesalahannya. Korban juga sering dipandang rendah dalam masyarakat dan hidup mereka pun berubah menjadi neraka.

Akan tetapi, hukuman mati dianggap tidak memberikan efek jera. Hal ini terjadi karena hukuman mati bukan pencegah kejahatan. Contohnya di India, meski hukuman mati diberlakukan, jumlah pemerkosaan dan pembunuhan masih berlanjut di negara itu.

Setidaknya, pelaku pemerkosaan di Bandung bisa dihukum penjara seumur hidup tanpa adanya pengurangan hukuman dan dikebiri. Sementara, pemerintah mereformasi aturan untuk menjamin keamanan bagi perempuan. Satu-satunya jalan untuk mengehentikan pelanggaran ni dengan adanya sistem peradilan diserta adanya jaminan keamanan bagi korban.

Mari jadikan negeri ini aman bagi kaum perempuan dan anak perempuan! Tanpa ada ketakutan untuk melaporkan orang-orang terdekat yang menjadi pelaku kejahatan seksual. Dan, sistem hukum yang adil dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan. [rif]