Scroll untuk baca artikel
Blog

OTT di Probolinggo, untuk Kesekian Kalinya Jabatan Kades Diperjualbelikan

Redaksi
×

OTT di Probolinggo, untuk Kesekian Kalinya Jabatan Kades Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini

Adapun tersangka yang diduga menerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. [dmr]