“Apabila Panglima TNI mencermati putusan Pengadilan tersebut sudah sepatutnya mereka yang telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana dengan bukti adanya sanksi dan pemecatan, maka Panglima TNI harus menindaklanjuti putusan tersebut,”Andi W. Syahputra (Pakar Hukum)
BARISAN.CO – Pada Jumat (1/4/2022), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa digugat oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) serta Hardingga (anak dari Yani Afri). Gugatan itu dilayangkan akibat dari pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.
Pasalnya, Untung adalah eks anggota Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Angkatan Darat TNI yang di masa lalu terlibat penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis 97/98.
Mengutip Kompas, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM, Julius Ibrani mengatakan, PTUN dan Pengadilan Tinggi Militer II dipilih sebagai tempat para penggugat untuk mencari keadilan. Menurut Julius, ini dikarenakan tidak adanya konstruksi hukum memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan Andika dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas.
Menanggapi hal itu, pakar hukum, Andi W. Syahputra menyampaikan, adanya promosi terhadap eks Tim Mawar menjadi perwira tinggi TNI memang patut disayangkan dan harus dilawan oleh masyarakat sipil.
“Kenapa demikian? Pertama, sebagian besar eks Tim Mawar pernah diadili di Pengadilan. Bahkan dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan 5 orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto,” kata Andi kepada Barisanco pada Jumat (8/4/2022).
Sebelumnya, Untung dilantik pada Januari lalu sebagai pengganti Mayjen Mulyo Aji. Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung yang kala itu berpangkat kapten infanteri dan divonis 20 bulan penjara dan dipecat, seperti tertuang dalam salinan kronik Kontras. Namun, anggota tersebut, termasuk Untung hanya dikenakan sanksi penjara 2 tahun 6 bulan tanpa adanya pemecatan.
Dia menambahkan, apabila Panglima TNI mencermati putusan Pengadilan tersebut sudah sepatutnya mereka yang telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana dengan bukti adanya sanksi dan pemecatan, maka Panglima TNI harus menindaklanjuti putusan tersebut.
“Bukan malah memberikan promosi berupa kenaikan pangkat dan karir mereka,” tegas Andi.
Selain mempertanyakan sikap Panglima TNI tersebut, Andi meminta agar publik mesti mendalami latar dibalik keputusan tersebut.
“Setidaknya Panglima TNI mesti memberikan penjelasan terkait dengan promosi kenaikan pangkat dan jabatan tersebut secara terbuka. Di mana prestasi mereka dan kenapa Panglima tidak menindaklanjutilanjutinya?” ujarnya.