Scroll untuk baca artikel
Blog

Ramai-Ramai Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat, Bagaimana Tinjauan Hukumnya?

Redaksi
×

Ramai-Ramai Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat, Bagaimana Tinjauan Hukumnya?

Sebarkan artikel ini

Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi warga sebelum melaporkan dugaan korupsi pejabat. Jika persyaratan hukumnya lengkap, maka akurasi atau otentisitas laporan baru bisa dinilai.

BARISAN.CO – Pada Kamis (6/1/2022), deretan pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Antara lain: mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Laporan atas dugaan korupsi itu dilayangkan Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK). Ketua PNPK Adhie Massardi meminta KPK menindaklanjuti laporan itu agar kontestasi Pilpres 2024 dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari isu korupsi.

Kemarin juga, dosen UNJ, Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden RI Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep serta Gibran Rakabuming terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU). Ubed menyebut Kaesang dan Gibran terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan berinisial PT SM.

Menurut pakar hukum, Andi W. Syahputra, pelaporan dugaan perkara tipikor oleh masyarakat adalah aksi yang tidak bisa dihindarkan. Apalagi perbuatan koruptif menyebabkan kerugian dan atau hilangnya keuangan/aset negara yang bersumber dari rakyat. Tak salah jika masyarakat ikut mengawasi.

“Jadi, pelaporan lebih pada memenuhi hak warga selaku pembayar pajak. Apakah itu salah? Jelas tak salah, justru masyarakat harus didorong untuk melakukan tindakan serupa sehingga terciptanya pengawasan publik dalam upaya law of enforcement pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah,” kata Andi kepada Barisanco.

Beberapa orang menilai pelaporan itu memiliki tujuan politik. Bahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto juga menilai demikian. Hasto menduga pelaporan terhadap kadernya yaitu Ahok dan Ganjar bermuatan politis untuk menjatuhkan keduanya.

Bermuatan politis atau tidak, menurut Andi, hal itu dapat dinilai dari kualitas materi atau bukti otentik yang hendak dilaporkan. Andi kemudian membeberkan SOP melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pejabat. Di antaranya:

  • Laporan audit investigasi yang memuat kronologis perkara;
  • Bukti pendukung seperti laporan keuangan, bukti transfer, bukti setor/cek;
  • Rekaman pembicaraan pemufakatan jahat atau permintaan uang;
  • Bukti realisasi anggaran keuangan negara untuk mata anggaran tertentu;
  • Saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar;
  • Kontrak atau perjanjian pelaksanaan kegiatan yang menggunakan keuangan negara;
  • Berita Acara Serah Terima;
  • Disposisi atau letter of memorandum dari pejabat negara;
  • Proposal kegiatan;
  • Statuta perusahaan yang terlibat berupa AD/ART, SIUPP, dan SK Menhukham;
  • Bukti kepemilikan, serta;
  • Identitas pelaporan.

“Dari beberapa poin SOP yang harus dilengkapi oleh pelapor, maka kita akan menilai sejauh mana akurasi atau otentisitas dari perbuatan pidana koruptif yang telah dilakukan oleh oknum pejabat negara dan sejauh mana profesionalitas kerja penyidik dalam menindaklanjuti dugaan perkara yang telah dilaporkan,” lanjut Andi.

Seumpama materi maupun bukti yang dilaporkan tidak memiliki akurasi yang kuat, Andi menuturkan, pihak terlapor dapat mengajukan gugatan balik terkait pencemaran nama baik atas dirinya karena menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baiknya melalui lisan atau tulisan.

“Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP,” lanjut Andi.

Pihak terlapor diberi ruang untuk melakukan gugatan pencemaran nama baik apabila merasa perbuatan koruptif yang telah diadukan oleh warga masyarakat ternyata tidak benar dan atau tidak akurat.

“Polisi atau penyidik sesuai pasal KHUP yang berlaku dapat segera menindaklanjuti laporan balik tersebut,” pungkas Andi. [dmr]