“Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP,” lanjut Andi.
Pihak terlapor diberi ruang untuk melakukan gugatan pencemaran nama baik apabila merasa perbuatan koruptif yang telah diadukan oleh warga masyarakat ternyata tidak benar dan atau tidak akurat.
“Polisi atau penyidik sesuai pasal KHUP yang berlaku dapat segera menindaklanjuti laporan balik tersebut,” pungkas Andi. [dmr]