Scroll untuk baca artikel
Blog

Perampasan Lahan di Kawasan IKN, Pakar Hukum: Pemilik Tanah Bisa Menggugat

Redaksi
×

Perampasan Lahan di Kawasan IKN, Pakar Hukum: Pemilik Tanah Bisa Menggugat

Sebarkan artikel ini

Andi menegaskan, apabila ketentuan perundang-undangan tersebut tidak dipatuhi oleh pemerintah, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan keperdataan.

Lulusan Magister Hukum UI ini menguraikan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah sebelum melakukan pembebasan tanah. Pertama, pemerintah menyosialisasikan kepada warga masyarakat mengenai rencana pembangunan di mana lokasinya berada pada tanah-tanah milik rakyat.

“Kedua, pemerintah berkomitmen dengan memberitahukan kepada warga bahwa tata laksana pembebasan lahan akan dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah (pembebasan hak atas tanah) atau dilaksanakan dengan cara pencabutan hak atas tanah,” jelasnya.

Selanjutnya, Andi menyampaikan, melalui Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian PUPR , Camat, dan Kepala Desa setempat melakukan pendataan dan pengukuran luas hamparan tanah rakyat yang akan dibebaskan.

“Dan, terakhir, melakukan pembayaran lunas kepada pemilik tanah,” sebut Andi. [rif]