Scroll untuk baca artikel
Blog

Perampasan Lahan di Kawasan IKN, Pakar Hukum: Pemilik Tanah Bisa Menggugat

Redaksi
×

Perampasan Lahan di Kawasan IKN, Pakar Hukum: Pemilik Tanah Bisa Menggugat

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, Andi menyampaikan, melalui Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian PUPR , Camat, dan Kepala Desa setempat melakukan pendataan dan pengukuran luas hamparan tanah rakyat yang akan dibebaskan.

“Dan, terakhir, melakukan pembayaran lunas kepada pemilik tanah,” sebut Andi. [rif]