Scroll untuk baca artikel
Blog

Pandangan Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Setelah Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Redaksi
×

Pandangan Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Setelah Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Sebarkan artikel ini

Semestinya dalam kondisi seperti itu, Andi menilai, unsur kelalaian tak hanya dituduhkan kepada korban, tapi juga kepada pengendara mobil yang menjadi pelaku penabrakan.

“Sopir harus dituduhkan lalai dalam mengemudi, sehingga tak bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya. Ini baru adil. Hemat saya, kasus ini masih bisa dilanjutkan dengan menetapkan tersangka bukan hanya pada korban, tapi juga pagi pengendara mobil karena korban ditabrak dari belakang,” ungkapnya.

Menurut Andi, sering kali, kita perhatikan ketika mengendarai di jalan tol, himbauan pada marka jalan yang mesti dipatuhi oleh pengguna jalan terkait larangan menabrak dari posisi belakang.

“Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa penabrak, yakni pengemudi mobil tetap harus dikenakan status tersangka. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan,” tegasnya.

Kendati pun penyidik bersikeras korban tewas ditetapkan sebagai tersangka adalah tuduhan yang dicari-cari, Andi berpendapat, korban hanya menghindari genangan air yang kemudian ditabrak dari belakang oleh pengemudi lain.

Setelah melalui proses penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan pengemudi motor yang menjadi korban sebagai tersangka meninggal dunia secara otomatis kasus harus dihentikan demi hukum, jelasnya.

Selain itu, dia menerangkan, ada pun alasan hukum penyidik menghentikan penyidikan tetap saja tidak bisa menggunakan Pasal 109 ayat (2), bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena berbagai pertimbangan, antara lain:

  • Tidak diperoleh bukti yang cukup.
  • Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
  • Penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, kedaluarsa atau Nebis in idem).

Sehingga, Pasal 109 ayat (2) poin 2 KUHP tak bisa digunakan lantaran korban bukan sebagai tersangka, ujarnya.

Sempat Dipaksa Berdamai Sebelum Dijadikan Tersangka

Dilansir dari Kompas, sebelum Hasya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sempat mengajukan mediasi ke pihak keluarga. Namun, saat pertemuan, orang tua dipisahkan dari anggota tim kuasa hukumnya.

Menurut pengakuan ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira, ada beberapa petinggi polisi yang memaksa berdamai karena posisi Hasya dalam kasus kecelakaan ini dianggap lemah. Ira pun merasa heran dengan pernyataan polisi tersebut dan bertanya-tanya kenapa posisi anaknya dianggap lemah, padahal Hasya tewas dalam kecelakaan itu.

Andi menilai, pernyataan pihak keluarga Hasya itu mungkin bisa melatarbelakangi penetapan tersangka kepada korban selepas orang tua menolak berdamai.