Polisi dianggap mencari-cari celah hukum.
BARISAN.CO – Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah yang tewas ditabrak pensiunan polisi di Jagakarta, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan kronologi polisi, Hasya dianggap kurang hati-hati saat mengendarai motor pada 6 Oktober 2022.
Hal ini memicu polemik di masyarakat. Pakar hukum Andi W. Syahputra mengatakan, hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi pidana atau sanksi tindakan kepada seseorang jika memenuhi dua syarat.
Pertama, orang itu terbukti melakukan perbuatan yang dilarang atau mengabaikan kewajiban hukum untuk bertindak. Kedua, pada saat orang tersebut melakukan suatu tindak pidana harus dapat dibuktikan bahwa pada dirinya terdapat kesalahan. Ini artinya, kesalahan menjadi syarat penentu penjatuhan pidana.
Andi melanjutkan, untuk membuktikan kesalahannya tersebut, dilakukanlah proses penyelidikan dan penuntutan oleh polisi dan jaksa.
“Namun demikian, sebuah pidana yang menjerat seorang pelaku perbuatan pidana dengan sendirinya tiada dapat dituntut mana kala pelaku perbuatan pidana tersebut meninggal dunia. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, hak menuntut hukuman gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia,” kata Andi pada Sabtu (28/1/2023).
Dalam kasus tabrak lari yang menimpa tewasnya korban seorang mahasiswa Universitas Indonesia yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya kasus tersebut terbilang unik.
“Dikatakan unik karena korban tewas ditetapkan sebagai tersangka perbuatan kecelakaan lalu lintas. Ingat yah ini kasus kecelakaan lalu lintas bukan perbuatan pidana. Jadi, menurut pemahaman saya tentang pasal 77 KUHP tidak bisa digunakan digunakan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, sehingga penerapan hukumnya tidak bisa digunakan untuk menggugurkan kasus ini atau sebagai dalih untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.
Andi mengungkapkan, lazimnya, dalam kasus lalu lintas unsur kelalaian kerap kali digunakan untuk menjerat siapa yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan tewasnya seseorang.