“Kemudian, polisi mencari-cari seolah hukum lain supaya kasus ini bisa dihentikan atau SP3. Kendati, polisi telah mengeluarkan SP2 atau penghentian perkara, namun pihak keluarga bisa mengajukan upaya hukum lain dengan melakukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada korban dan diterbitkannya SP3 oleh penyidik,” tandasnya. [dmr]
