Scroll untuk baca artikel
Blog

Pelanggaran HAM Berat; Tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis Selama Pemberlakuan DOM Aceh (4)

Redaksi
×

Pelanggaran HAM Berat; Tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis Selama Pemberlakuan DOM Aceh (4)

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Presiden Jokowi mewakili Pemerintah menyatakan mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu. Berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia, salah satu peristiwa yang masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut adalah tragedi di Rumah Geudong serta Pos Satuan Taktis dan Strategis (Sattis) di Aceh.

Tragedi Rumah Geudong terjadi di sebuah rumah tradisional di Aceh yang dijadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kabupaten Pidie. PEristiwa ini terjadi selama masa konflik Aceh (1989-1998).

Selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM), Rumoh Geudong menjadi kamp konsentrasi militer sekaligus pos sattis (untuk pengawasan masyarakat) bagi pasukan Kopassus.

Misi pasukan Kopassus saat itu ialah memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari Indonesia.

Ketika sedang menjalankan misi mereka, tidak sedikit juga pasukan Kopassus melakukan tindakan di luar perikemanusiaan. Mereka melakukan penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap rakyat Aceh atau yang diduga anggota GAM di Rumoh Geudong.

Peristiwa tragis itu terus berlangsung hingga 7 Agustus 1998, di mana Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh. Dua pekan setelahnya, tepatnya tanggal 20 Agustus 1998, Rumah Geudong dibakar oleh massa.

Korban Tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis

Tim Pencari Fakta Komnas HAM yang dipimpin Otto Nur Abdullah pada 2013 lalu mengeluarkan hasil penyelidikannya terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. Salah satunya kasus Rumoh Geudong, tim menemukan data di Kabupaten Pidie terjadi 3.504 kasus korban operasi militer di Rumoh Geudong.

Dari sejumlah data itu tercatat sebanyak 168 kasus orang hilang, 378 kasus korban yang meninggal, 14 kasus perkosaan. Sementara, 193 kasus korban mengalami cacat serius, 210 kasus korban cacat sedang, dan 359 kasus korban cacat ringan.

Tim juga menemukan data 178 kasus trauma dan stres serta 1.298 kasus yang melibatkan janda sebagai korban.

Sementara untuk kerusakan material, ada 223 kasus rumah dibakar, 47 kasus rumah dirusak dengan kerugian material mencapai Rp4,2 miliar. [rif]