Adapun salah satu gugatan yang dilayangkan Koalisi Ibukota adalah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada intinya, Koalisi Ibukota meminta pemerintah untuk menjalankan kewajibannya yang sudah diatur dalam undang-undang, yakni memberikan jaminan udara bersih dan sehat. []