Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Pembacaan Gugatan Warga Terhadap Polusi Udara Jakarta Ditunda 2 Pekan, Lagi

Redaksi
×

Pembacaan Gugatan Warga Terhadap Polusi Udara Jakarta Ditunda 2 Pekan, Lagi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) tentang polusi udara Jakarta, lagi-lagi, ditunda. Kali ini penundaan dijadwalkan sejauh 2 pekan.

Praktis, pembacaan gugatan yang sedianya dilangsungkan hari ini, Kamis 10 Juni 2021, harus mundur sampai 24 Juni 2021 mendatang.

Ayu Ezra Tiara, kuasa hukum dari 32 penggugat yang menamakan diri sebagai Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) ini, mengatakan bahwa dalam sidang yang berlangsung tak sampai lima menit itu Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengaku masih butuh waktu mempelajari dan merundingkan putusannya.

Ayu kecewa sikap majelis hakim itu. Pembacaan putusan yang memakan waktu hingga delapan pekan, menurutnya, bukan hal yang wajar.

“Ini merupakan bukti nyata dari buruknya manajemen waktu proses peradilan dan pelanggaran terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tutur Ayu dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Ayu beranggapan, dengan ditundanya pembacaan putusan itu majelis hakim secara tidak langsung juga menunda pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menghirup udara bersih. Sebelumnya, penundaan sidang dengan agenda yang sama dilakukan pada 20 Mei 2021 lalu.

Ayu berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat tak lagi mengulur-ulur waktu agar ada kepastian bagi warga yang sudah menyampaikan gugatan sejak 4 Juli 2019.

Inayah Wahid, salah seorang penggugat, mengatakan bahwa penundaan hari ini seakan menunjukkan bahwa hak masyarakat untuk mendapat udara bersih bukan isu penting dan mendesak.

“Padahal sebagai manusia, hak paling mendasar adalah bernapas. Perlu diingat bahwa keputusan pengadilan ini nantinya bukan hanya berdampak pada hak-hak dasar para penggugat, tetapi bagi semua warga Jakarta termasuk perangkat pengadilan seperti majelis hakim” ujar Inayah dikutip dari laman Instagram Greenpeace Indonesia.

Citizen lawsuit soal pencemaran udara Jakarta itu diajukan oleh Koalisi Ibukota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Terdapat tujuh tergugat dalam kasus ini, yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Citizen Lawsuit ini berawal dari kualitas udara Jakarta yang dirasa sangat buruk. Koalisi Ibukota menyebut bahwa kandungan polutan—termasuk tetapi tidak terbatas pada NOx, SO2, partikulat (PM), dan merkuri (Hg)—telah menyebar di atmosfer Jakarta pada level yang berbahaya bagi kesehatan.

Adapun salah satu gugatan yang dilayangkan Koalisi Ibukota adalah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada intinya, Koalisi Ibukota meminta pemerintah untuk menjalankan kewajibannya yang sudah diatur dalam undang-undang, yakni memberikan jaminan udara bersih dan sehat. []