Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Lingkungan

Koalisi Ibukota Optimistis Gugatannya atas Polusi Udara Menang Putusan

:: Ananta Damarjati
24 Mei 2021
dalam Lingkungan
Koalisi Ibukota Optimistis Gugatannya atas Polusi Udara Menang Putusan

Ilustrasi: Anadolu Agency.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Sidang gugatan warga negara tentang polusi udara Jakarta ditunda selama tiga pekan. Sedianya sidang dilakukan Kamis (20/5/2021) kemarin, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri, menyebut ada beberapa berkas yang mesti dilengkapi para pihak yang berperkara.

Sidang gugatan dari Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst ini diundur hingga 10 Juni 2021.

Banyak pihak tergugat belum memberikan data kesimpulan akibat libur hari raya. Hal ini membuat majelis hakim kesulitan dalam mempelajari berkas perkara dan merangkum putusannya. “Jadi kita perlu waktu untuk mempelajari lebih lanjut gitu, ya. Kita tunda untuk putusannya jadi kita bacakan hari Kamis, 10 Juni 2021,” demikian Saifuddin Zuhri.

Praktis, perkara ini sudah terkatung lebih dari 20 bulan sejak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan pada 1 Agustus 2019 silam.

BACAJUGA

Kualitas Udara Jakarta

Kalah Sidang Gugatan, Jokowi & Sejumlah Menteri Divonis ‘Lalai’ Jaga Kualitas Udara Jakarta

21 Oktober 2022
PLTU Batu Bara

Jokowi Teken Perpres Larang Pembangunan PLTU Batu Bara

20 September 2022

Sebulan sebelum itu, tepatnya pada tanggal 6 Juli 2019, Koalisi Ibukota—yang terdiri dari Greenpeace, Walhi, dan LBH Jakarta—menggugat pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas polusi, yaitu: Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov DKI, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Barat.

Mengenai penundaan sidang gugatan, pihak Koalisi Ibukota mengaku kecewa lantaran bukan kali pertama hal ini terjadi.

“Ini sebenarnya sidang yang ditunda untuk kedua kalinya, ya. Kemarin sudah ditunda tiga minggu dan sekarang ditunda lagi tiga minggu. Ada beberapa dokumen yang belum lengkap terutama soft file yang diajukan sama tergugat, ada juga angka penomoran yang keliru. Kendala teknis saja,” kata Ayu Eza Tiara yang merupakan tim kuasa hukum Koalisi Ibukota kepada wartawan, Kamis lalu (20/5/2021).

“Sebenarnya kita kecewa karena sudah hampir dua tahun sidang, ini prosesnya yang lama sekali,” lanjut Ayu.

Meski masih harus menunggu, Koalisi Ibukota tetap optimistis memenangi gugatan ini. Hal ini tidak terlepas dari 118 alat bukti tertulis, saksi, fakta, dan empat ahli yang dihadirkan selama masa persidangan. Bahkan, bukti yang dihadirkan pihak tergugat juga membenarkan bahwa polusi udara di Jakarta sangat berbahaya.

“Terpenting, ahli yang dihadirkan tergugat justru secara jelas dalam persidangan menyatakan bahwa pemerintah lalai melakukan pemenuhan hak atas udara bersih dan sehat di Jakarta. Karena bukti yang sangat telak ini, kami optimistis 99 persen menang dan 1 persennya bagaimana perspektif hakim,” ujar Ayu dikutip dari Kompas.

Ayu berharap, selama penundaan putusan, hakim dapat mempertimbangkan fakta untuk kabulkan tuntutan 32 penggugat yang adalah perwakilan warga Jakarta (citizen law suit). Adapun aturan yang digugat untuk direvisi salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pada intinya, Koalisi Ibukota meminta pemerintah untuk menjalankan kewajibannya yang sudah diatur dalam undang-undang, yakni memberikan jaminan udara bersih dan sehat.

Citizen Lawsuit ini berawal dari kualitas udara Jakarta yang dirasa sangat buruk. Koalisi Ibukota menyebut bahwa kandungan polutan—termasuk tetapi tidak terbatas pada NOx, SO2, partikulat (PM), dan merkuri (Hg)—telah menyebar di atmosfer Jakarta pada level yang berbahaya bagi kesehatan.

Menurut data dari stasiun pemantauan udara Kedubes Amerika Serikat di Jakarta, Jakarta hanya mengalami 40 hari dengan kualitas udara yang “baik” pada tahun 2017. Tahun 2018 hanya memiliki 25 hari “baik”, berbanding dengan 77 hari yang tercatat “tidak sehat”. Pada tahun 2019, jumlah hari “tidak sehat” meningkat menjadi 108, atau naik hampir 50% dari tahun sebelumnya.

Stasiun pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM2.5 ada di atas 38 µg/m³, bahkan di hari-hari tertentu mencapai 100 µg/m³. Padahal, merujuk pada World Health Organization (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 µg/m³. []

Topik: Citizen LawsuitKoalisi IbukotaKualitas Udara JakartaPencemaran udara
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Dana Penghapusan Hutang AS
Lingkungan

Maraknya Dana Kejahatan Lingkungan, Dana Penghapusan Hutang AS untuk Konservasi Hutan Tropis Digugat

30 Mei 2023
Langkah Mengurangi Pemanasan Global Melalui Transportasi Umum
Lingkungan

Badan Energi Internasional Sebut Mobil Listrik Tak Bakal Menyelamatkan Iklim, Lho Kok Bisa?

20 Mei 2023
gerakan kolektif
Lingkungan

Didik Rachbini: Perlu Gerakan Individual dan Kolektif Atasi Krisis Lingkungan

19 Mei 2023
karhutla
Lingkungan

Musim Kemarau Tiba, Pemerintah Perlu Waspada Ancaman Karhutla

17 Mei 2023
Ancaman Krisis Air, Perubahan Iklim Bukan Akar Masalah
Lingkungan

Ancaman Krisis Air, Perubahan Iklim Bukan Akar Masalah

16 Mei 2023
Harga Energi Terbarukan Lebih Mahal Cuma Mitos
Lingkungan

Harga Energi Terbarukan Lebih Mahal Cuma Mitos

13 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Bagaimana Bitcoin Tidak Ramah Lingkungan

Bagaimana Bitcoin Tidak Ramah Lingkungan

Mengenal Utang Luar Negeri [Bagian Dua]

Mengenal Utang Luar Negeri [Bagian Dua]

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Bahlil Lahadalia Menjadi Pengusaha
Terkini

Bahlil Lahadalia Ajak Lulusan Universitas Paramadina Menjadi Pengusaha

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023

Orasi ilmiah "Kebijakan Investasi untuk Mencapai Indonesia yang Sejahtera"

Selengkapnya
kandungan gizi tempe

Kandungan Gizi Tempe, Berikut Cara Menggoreng yang Baik dan Renyah

1 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

1 Juni 2023
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023

Poster Perhatikan Kebutuhan Pokok Bukan Terus Merokok, Mahasiswa Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

1 Juni 2023
ChatGPT Menyesatkan, Pengacara ini Bakal Kena Sanksi Pengadilan

ChatGPT Menyesatkan, Pengacara ini Bakal Kena Sanksi Pengadilan

1 Juni 2023
Dampak Buruk Polusi Cahaya bagi Kesehatan

Dampak Buruk Polusi Cahaya bagi Kesehatan

1 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

korupsi dan ideologi
Opini

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023

Korupsi dan ideologi

Selengkapnya
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
Mengawasi Black Campaign

Penguatan Peran Bawaslu dalam Mengawasi Black Campaign di Sosial Media pada Pilpres 2024

31 Mei 2023
Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

30 Mei 2023
Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

29 Mei 2023
Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

29 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang