Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Koalisi Ibukota Optimistis Gugatannya atas Polusi Udara Menang Putusan

Redaksi
×

Koalisi Ibukota Optimistis Gugatannya atas Polusi Udara Menang Putusan

Sebarkan artikel ini

Ayu berharap, selama penundaan putusan, hakim dapat mempertimbangkan fakta untuk kabulkan tuntutan 32 penggugat yang adalah perwakilan warga Jakarta (citizen law suit). Adapun aturan yang digugat untuk direvisi salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pada intinya, Koalisi Ibukota meminta pemerintah untuk menjalankan kewajibannya yang sudah diatur dalam undang-undang, yakni memberikan jaminan udara bersih dan sehat.

Citizen Lawsuit ini berawal dari kualitas udara Jakarta yang dirasa sangat buruk. Koalisi Ibukota menyebut bahwa kandungan polutan—termasuk tetapi tidak terbatas pada NOx, SO2, partikulat (PM), dan merkuri (Hg)—telah menyebar di atmosfer Jakarta pada level yang berbahaya bagi kesehatan.

Menurut data dari stasiun pemantauan udara Kedubes Amerika Serikat di Jakarta, Jakarta hanya mengalami 40 hari dengan kualitas udara yang “baik” pada tahun 2017. Tahun 2018 hanya memiliki 25 hari “baik”, berbanding dengan 77 hari yang tercatat “tidak sehat”. Pada tahun 2019, jumlah hari “tidak sehat” meningkat menjadi 108, atau naik hampir 50% dari tahun sebelumnya.

Stasiun pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM2.5 ada di atas 38 µg/m³, bahkan di hari-hari tertentu mencapai 100 µg/m³. Padahal, merujuk pada World Health Organization (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 µg/m³. []