Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemerintah Pangkas Belanja Negara Rp306,7 Triliun, Daerah Kena Imbas

×

Pemerintah Pangkas Belanja Negara Rp306,7 Triliun, Daerah Kena Imbas

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Pangkas Belanja Negara
Ilustrasi/Barisan.co

Pemerintah secara tak terduga memangkas belanja negara hingga Rp306,7 triliun di awal tahun, termasuk mengurangi dana untuk daerah, memicu kekhawatiran tentang dampaknya pada layanan publik dan pembangunan.

BARISAN.CO – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan penghematan belanja negara tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Perintah ini menargetkan penghematan sebesar Rp306,7 triliun atau 8,5% dari total alokasi belanja negara. Kebijakan ini dianggap tidak lazim karena dilakukan sejak awal tahun dan mencakup pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,95 triliun.

Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025 ini menjadi landasan hukum bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan reviu ulang terhadap belanja yang telah dialokasikan dalam APBN 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penghematan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mencegah defisit fiskal yang lebih lebar.

Instruksi penghematan ini tergolong tidak biasa dalam pengelolaan APBN. Biasanya, pemangkasan anggaran dilakukan pada triwulan terakhir tahun berjalan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Surat Edaran Menkeu.

Kali ini, perintah penghematan dikeluarkan di awal tahun, bahkan sebelum APBN mulai direalisasikan.

Nilai pemangkasan yang cukup besar juga menjadi sorotan. Dalam sejarah penghematan anggaran, angka Rp306,7 triliun tergolong signifikan dan berdampak luas, terutama terhadap TKD yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan daerah.

Kementerian Keuangan melalui Surat Edaran No. S-37/MK.02/2025 memberikan rincian pemangkasan pada 16 jenis belanja pemerintah.

Beberapa di antaranya adalah alat tulis kantor (90%), kegiatan seremonial (56,9%), rapat dan seminar (45%), serta perjalanan dinas (53,9%).

Dampak Bagi Daerah

Salah satu poin utama dalam Inpres ini adalah pemangkasan TKD sebesar Rp50,95 triliun. Dana ini mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjadi komponen utama keuangan daerah.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah. Dengan berkurangnya TKD, banyak program yang bergantung pada dana pusat berisiko mengalami penyesuaian atau bahkan dihentikan.

Sejumlah kepala daerah meminta kejelasan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri mengenai implementasi penghematan ini.

Hingga saat ini, belum ada arahan spesifik bagi kepala daerah mengenai bagaimana mereka harus menyesuaikan anggaran.

Diktum keempat Inpres hanya menyebut pembatasan belanja untuk seremonial, kajian, studi banding, dan perjalanan dinas di tingkat daerah.

Selain pemangkasan TKD, kebijakan penghematan ini juga menambah kompleksitas birokrasi dalam pengelolaan APBN 2025.

Setiap K/L diwajibkan melakukan reviu ulang terhadap anggaran mereka secara mandiri sebelum menyampaikan hasilnya kepada Menteri Keuangan.

DPR turut dilibatkan dalam proses ini, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

Jika sampai 14 Februari 2025 reviu anggaran belum disampaikan oleh K/L, maka Menkeu berhak menetapkan besaran pemotongan secara langsung.

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menyoroti kemungkinan tantangan dalam implementasi kebijakan ini. Ia menilai bahwa pemangkasan belanja dalam skala besar membutuhkan harmonisasi dengan undang-undang agar tidak menimbulkan konflik hukum.

“Pemotongan sebesar Rp306,7 triliun seharusnya jelas arahnya, apakah akan dialokasikan kembali atau hanya sekadar menekan defisit. Jika dialokasikan ke program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), maka harus melalui APBN Perubahan, bukan hanya Inpres atau aturan Menkeu,” jelas Awalil, Kamis (30/01/2025)

Hingga saat ini, pemerintah belum mengungkap secara rinci tujuan dari penghematan ini. Sejumlah pihak menduga bahwa dana yang dihemat akan dialokasikan untuk program unggulan pemerintahan Prabowo, seperti MBG.