Menteri Siti Nurbaya, kata Wiratno, pun menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memenuhi target kontribusi nasional yang ditetapkan (NDC) sebanyak 29% dengan usaha sendiri pada 2030 dari perkiraan produksi emisi 2,8 miliar ton setara CO2. Karena itu, semua proyek karbon harus tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sudah ada sejak 2017.
Pencatatan SRN dimaksudkan agar pengelolaan data dan informasi dapat terintegrasi sehingga mengurangi persoalan yang selama ini terjadi seperti akurasi data yang rendah, redundasi, ketidakmutakhiran, dan inkonsistensi data.
Menurut Wiratno, kegiatan ilegal seperti seperti dilakukan LSM yang tidak disebut namanya ini justru hanya akan berakibat fatal karena berpotensi menciptakan perhitungan ganda terhadap target NDC nasional.
Dapat dilihat bahwa ada tendensi sederhana yang coba diucapkan pemerintah bahwa dengan penegakan hukum, maka utang sebagai negara hukum sudah dilunasi.
Di sisi lain, agar penerapan undang-undang tidak membangkitkan harapan keliru bahwa pemeliharaan lingkungan telah berjalan konstitusional, agaknya sikap pemerintah perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan intensitas pengelolaan emisi karbon yang lebih bersemangat: beyond the call of duty, bukan sekadar book-rule. []