Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pemprov DKI Jakarta Ikuti Proses Sesuai Prosedur, Terkait Usulan Pemberhentian Gubernur

Redaksi
×

Pemprov DKI Jakarta Ikuti Proses Sesuai Prosedur, Terkait Usulan Pemberhentian Gubernur

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri.

“Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Imbuh Marullah, Kamis (9/1/2022)

Hal ini merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

Sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatan atau purna tugas pada tanggal 16 Oktober 2022. Hal ini sesuai dengan tanggal saat Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik mejadi orang nomor satu di Jakarta.

Namun demikian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selalu ada di provinsi sini.

“Gubernur DKI Jakarta akan selalu ada di provinsi ini. Anies Baswedan yang hanya [tinggal] dua bulan,” Kamis (25/8/2022).

Anies Baswedan bukanlah satu-satunya gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Menurut catatan, ada 101 kepala daerah yang akan purna tuga, 101 kepala daerah tersebut terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.