BARISAN.CO – Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditutup pada pukul 23.59, Ahad, 14 Agustus 2022.
Dari 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ada 40 partai politik yang telah mendaftar. Dari berkas 40 partai, sebanyak 24 dinyatakan lengkap. Sedangkan berkas 16 partai lainnya sedang dalam tahap pemeriksaan. Sementara tiga partai tidak mendaftar. Salah satunya adalah Partai Mahasiswa Indonesia.
“Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin, (15/8/2022).
Partai Mahasiswa Indonesia sebelumnya sempat membuat heboh lantaran membawa-bawa nama mahasiswa. Seperti diketahui mahasiswa selama ini dilarang mengikuti politik praktis.
Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan, kelahiran Partai Mahasiswa Indonesia tidak tepat dalam konstelasi politik di Indonesia.
Aktivis 1998 itu mengatakan, dalam undang-undang memang tidak ada aturan mahasiswa boleh membentuk partai politik atau tidak. Namun, dalam statuta universitas, kata dia, ada larangan mahasiswa terlibat politik praktis.
“Di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis,” kata Ubed mengutip Tempo.
Selain itu, Ubedillah menekankan, universitas adalah tempatnya kebebasan akademik. Karena itu, persoalan negara menurutnya harus diletakan di meja perdebatan ilmiah, bukan di meja partai politik mahasiswa.
Partai Berdokumen Lengkap
Sebanyak 24 partai sudah berstatus dokumen lengkap. Setelah ini, KPU akan melakukan verifikasi faktual atas partai politik tersebut. Berikut daftarnya:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
16 Partai Status Dokumen Masih Diperiksa KPU
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Masyumi
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan
3 Partai Tidak Mendaftar
- Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Rakyat