Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pendaftaran Parpol Ditutup, Dari 40 Partai yang Mendaftar Baru 24 Berkasnya Lengkap

Redaksi
×

Pendaftaran Parpol Ditutup, Dari 40 Partai yang Mendaftar Baru 24 Berkasnya Lengkap

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditutup pada pukul 23.59, Ahad, 14 Agustus 2022.

Dari 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ada 40 partai politik yang telah mendaftar. Dari berkas 40 partai, sebanyak 24 dinyatakan lengkap. Sedangkan berkas 16 partai lainnya sedang dalam tahap pemeriksaan. Sementara tiga partai tidak mendaftar. Salah satunya adalah Partai Mahasiswa Indonesia.

“Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin, (15/8/2022).

Partai Mahasiswa Indonesia sebelumnya sempat membuat heboh lantaran membawa-bawa nama mahasiswa. Seperti diketahui mahasiswa selama ini dilarang mengikuti politik praktis.

Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan, kelahiran Partai Mahasiswa Indonesia tidak tepat dalam konstelasi politik di Indonesia.

Aktivis 1998 itu mengatakan, dalam undang-undang memang tidak ada aturan mahasiswa boleh membentuk partai politik atau tidak. Namun, dalam statuta universitas, kata dia, ada larangan mahasiswa terlibat politik praktis.

“Di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis,” kata Ubed mengutip Tempo.

Selain itu, Ubedillah menekankan, universitas adalah tempatnya kebebasan akademik. Karena itu, persoalan negara menurutnya harus diletakan di meja perdebatan ilmiah, bukan di meja partai politik mahasiswa.

Partai Berdokumen Lengkap

Sebanyak 24 partai sudah berstatus dokumen lengkap. Setelah ini, KPU akan melakukan verifikasi faktual atas partai politik tersebut. Berikut daftarnya:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia
  24. Partai Republik Satu

16 Partai Status Dokumen Masih Diperiksa KPU

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (Pakar)
  10. Partai Bhinneka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Masyumi
  13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

3 Partai Tidak Mendaftar

  1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  2. Partai Mahasiswa Indonesia
  3. Partai Rakyat