Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) adalah penerimaan yang berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh BLU. BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Terhadap aktivitasnya tersebut, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.