- Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik itu menurut undang-undang adalah sebagai berikut: (1) konsumsinya perlu dikendalikan; (2) peredarannya perlu diawasi; (3) pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan (4) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
- Cukai saat ini terutama dikenakan terhadap tiga jenis barang, yaitu: hasil tembakau, cukai minuman mengandung etil alkohol, dan cukai etil alkohol.