Scroll untuk baca artikel
Blog

Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

Redaksi
×

Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

Sebarkan artikel ini

Seorang penyidik, tambah Andi, memang mesti dibekali kecerdasan yang cukup, kendati penetapan tersangka seseorang menjadi kewenangan mutlak oleh penyidik tapi mesti diingat pula bekal kecerdasan menjadi syarat keberhasilan suatu perkara.

“Seorang penyidik mesti tahu apakah berkas perkara terhadap seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan diterima atau ditolak oleh Jaksa Penuntut ketika berkas perkara dilimpahkan. Bahwa penetapan tersangka terhadap mayat atau arwah sudah pasti akan ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut  Berkas tersebut akan ditolak karena berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut hapus jika terdakwa meninggal dunia, sehingga hak menuntut dari Penuntut Umum harus dinyatakan gugur dan perkara pidana dinyatakan ditutup,” terang Andi.

Andi menyimpulkan jika penetapan tersangka terhadap enam mayat aktivis FPI bukan saja mencederai akal sehat daripada logika hukum para ahli hukum, tetapi juga kehidupan hukum mundur jauh ke alam jahiliyah di mana norma-norma maupun kaidah-kaidah hukum tak lagi berlaku. []