Andi pun menyarankan cara agar supaya ketiga asas tersebut yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dapat berjalan bersama-sama, maka perlu upaya cerdas dalam memahami dan memberikan makna kepada hukum itu sendiri.
“Oleh sebab itu, penetapan tersangka kepada seorang mayat atau arwah bukan saja tidak cerdas atau tolol tapi juga telah mengambil hak prerogatif Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebab, mayat atau arwah hidup sudah tak lagi hidup dalam dimensi ruang & waktu yang sangat terbatas namun hidup dalam kehidupan supernatural di mana hanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang punya kuasa mutlak seorang mayat menjadi tersangka karena kesalahannya di dunia. Bukan seorang penyidik Polri yang punya keterbatasan bernalar,” ujar Andi.
Seorang penyidik, tambah Andi, memang mesti dibekali kecerdasan yang cukup, kendati penetapan tersangka seseorang menjadi kewenangan mutlak oleh penyidik tapi mesti diingat pula bekal kecerdasan menjadi syarat keberhasilan suatu perkara.
“Seorang penyidik mesti tahu apakah berkas perkara terhadap seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan diterima atau ditolak oleh Jaksa Penuntut ketika berkas perkara dilimpahkan. Bahwa penetapan tersangka terhadap mayat atau arwah sudah pasti akan ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Berkas tersebut akan ditolak karena berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut hapus jika terdakwa meninggal dunia, sehingga hak menuntut dari Penuntut Umum harus dinyatakan gugur dan perkara pidana dinyatakan ditutup,” terang Andi.
Andi menyimpulkan jika penetapan tersangka terhadap enam mayat aktivis FPI bukan saja mencederai akal sehat daripada logika hukum para ahli hukum, tetapi juga kehidupan hukum mundur jauh ke alam jahiliyah di mana norma-norma maupun kaidah-kaidah hukum tak lagi berlaku. []
