Scroll untuk baca artikel
Blog

Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

Redaksi
×

Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri pada 4 Mei 20021 lalu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Anda Rian menyampaikan Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyerangan tersebut ke Kejaksaan Agung.

Ahli hukum Andi W. Syahputra berpendapat jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian terhadap enam aktivis FPI yang sudah meninggal tidak hanya mencederai kewarasan logika hukum tapi lebih daripada itu merupakan ketololan yang dilakukan oleh seorang penyidik.

“Penetapan Tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka menurut undang undang ini dinilai oleh banyak ahli hukum masih kabur sehingga menimbulkan multiinterpretasi,” kata Andi kepada Barisanco Sabtu (13/3/2021)

Pria lulusan magister hukum Fakultas Universitas Indonesia itu menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak juga memberikan batasan lamanya seseorang menyandang status tersangka, sehingga bisa seseorang menjadi tersangka selamanya.

“Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan. Harus diakui memang terjadi perdebatan dikalangan ahli hukum tersebut kemudian membuka celah berkaitan dengan pertanyaan bahwa yang mana yang harus diutamakan, apakah asas kepastian hukum, baru keadilan dan kemudian baru kemanfaatan hukum,” sambung Andi.

Menurut Andi, benturan kepentingan terkadang sulit untuk mengambil sebuah keputusan ketika dihadapkan kepada adanya begitu besarnya kepentingan politik sehingga mengubur kaidah-kaidah maupun norma hukum yang berlaku terutama dalam hal, menjamin antara kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum tidak berjalan pada satu arah yang sama.

“Ketika sampai pada pilihan lebih mengutamakan kepastian hukum, tidak jarang harus mengorbankan keadilan dan kemanfaatannya. Begitu juga kalau lebih memilih keadilan yang ingin dicapai, maka tidak jarang juga harus mengorbankan kepastian hukum dan kemanfaatannya. Demikian juga ketika harus memilih kemanfaatannya, maka terkadang dengan mengorbankan kepastian dan keadilan hukum,” papar Andi.

Andi pun menyarankan  cara agar supaya ketiga asas tersebut yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dapat berjalan bersama-sama, maka perlu upaya cerdas dalam memahami dan memberikan makna kepada hukum itu sendiri.

“Oleh sebab itu, penetapan tersangka kepada seorang mayat atau arwah bukan saja tidak cerdas atau tolol tapi juga telah mengambil hak prerogatif Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebab, mayat atau arwah hidup sudah tak lagi hidup dalam dimensi ruang & waktu yang sangat terbatas namun hidup dalam kehidupan supernatural di mana hanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang punya kuasa mutlak seorang mayat menjadi tersangka karena kesalahannya di dunia. Bukan seorang penyidik Polri yang punya keterbatasan bernalar,” ujar Andi.