Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

:: Anatasia Wahyudi
13 Maret 2021
dalam Politik & Hukum
Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

Pakar hukum Andi W. Syahputra. Ilustrasi: Dok. Istimewa.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri pada 4 Mei 20021 lalu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Anda Rian menyampaikan Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyerangan tersebut ke Kejaksaan Agung.

Ahli hukum Andi W. Syahputra berpendapat jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian terhadap enam aktivis FPI yang sudah meninggal tidak hanya mencederai kewarasan logika hukum tapi lebih daripada itu merupakan ketololan yang dilakukan oleh seorang penyidik.

“Penetapan Tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka menurut undang undang ini dinilai oleh banyak ahli hukum masih kabur sehingga menimbulkan multiinterpretasi,” kata Andi kepada Barisanco Sabtu (13/3/2021)

Pria lulusan magister hukum Fakultas Universitas Indonesia itu menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak juga memberikan batasan lamanya seseorang menyandang status tersangka, sehingga bisa seseorang menjadi tersangka selamanya.

BACAJUGA

pensiunan polisi

Pandangan Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Setelah Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

28 Januari 2023
Stafsus Menkeu: Belum Ada Diskusi Lanjutan Terkait Pemindahan Ibu Kota

Stafsus Menkeu Tuntut Permintaan Maaf Bupati Meranti, Pakar Hukum: Prastowo Itu Siapa?

12 Desember 2022

“Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan. Harus diakui memang terjadi perdebatan dikalangan ahli hukum tersebut kemudian membuka celah berkaitan dengan pertanyaan bahwa yang mana yang harus diutamakan, apakah asas kepastian hukum, baru keadilan dan kemudian baru kemanfaatan hukum,” sambung Andi.

Menurut Andi, benturan kepentingan terkadang sulit untuk mengambil sebuah keputusan ketika dihadapkan kepada adanya begitu besarnya kepentingan politik sehingga mengubur kaidah-kaidah maupun norma hukum yang berlaku terutama dalam hal, menjamin antara kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum tidak berjalan pada satu arah yang sama.

“Ketika sampai pada pilihan lebih mengutamakan kepastian hukum, tidak jarang harus mengorbankan keadilan dan kemanfaatannya. Begitu juga kalau lebih memilih keadilan yang ingin dicapai, maka tidak jarang juga harus mengorbankan kepastian hukum dan kemanfaatannya. Demikian juga ketika harus memilih kemanfaatannya, maka terkadang dengan mengorbankan kepastian dan keadilan hukum,” papar Andi.

Andi pun menyarankan  cara agar supaya ketiga asas tersebut yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dapat berjalan bersama-sama, maka perlu upaya cerdas dalam memahami dan memberikan makna kepada hukum itu sendiri.

“Oleh sebab itu, penetapan tersangka kepada seorang mayat atau arwah bukan saja tidak cerdas atau tolol tapi juga telah mengambil hak prerogatif Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebab, mayat atau arwah hidup sudah tak lagi hidup dalam dimensi ruang & waktu yang sangat terbatas namun hidup dalam kehidupan supernatural di mana hanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang punya kuasa mutlak seorang mayat menjadi tersangka karena kesalahannya di dunia. Bukan seorang penyidik Polri yang punya keterbatasan bernalar,” ujar Andi.

Seorang penyidik, tambah Andi, memang mesti dibekali kecerdasan yang cukup, kendati penetapan tersangka seseorang menjadi kewenangan mutlak oleh penyidik tapi mesti diingat pula bekal kecerdasan menjadi syarat keberhasilan suatu perkara.

“Seorang penyidik mesti tahu apakah berkas perkara terhadap seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan diterima atau ditolak oleh Jaksa Penuntut ketika berkas perkara dilimpahkan. Bahwa penetapan tersangka terhadap mayat atau arwah sudah pasti akan ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut  Berkas tersebut akan ditolak karena berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut hapus jika terdakwa meninggal dunia, sehingga hak menuntut dari Penuntut Umum harus dinyatakan gugur dan perkara pidana dinyatakan ditutup,” terang Andi.

Andi menyimpulkan jika penetapan tersangka terhadap enam mayat aktivis FPI bukan saja mencederai akal sehat daripada logika hukum para ahli hukum, tetapi juga kehidupan hukum mundur jauh ke alam jahiliyah di mana norma-norma maupun kaidah-kaidah hukum tak lagi berlaku. []

Topik: Ahli HukumAndi W SyahputraPakar hukum Andi W. Syahputra
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

Anies Capres Koalisi Perubahan
Politik & Hukum

Anies Capres Koalisi Perubahan, Ambang Batas Terpenuhi Menunggu Calon Lain

31 Januari 2023
anies tiket capres
Politik & Hukum

Tiga Partai Usung Anies, Inilah Sikap Relawan Anies Baswedan

31 Januari 2023
Sah! PKS Dukung Anies Sebagai Capres Pemilu 2024, Cawapres Tak Harus Dari Kadernya
Politik & Hukum

Sah! PKS Dukung Anies Sebagai Capres Pemilu 2024, Cawapres Tak Harus Dari Kadernya

30 Januari 2023
Wali Kota Blitar
Politik & Hukum

Sakit Hati Jadi Motif Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rencanakan Perampokan

30 Januari 2023
pensiunan polisi
Politik & Hukum

Pandangan Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Setelah Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

28 Januari 2023
Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem
Politik & Hukum

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

27 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Hati-hati! Penderita Hipertensi dan Diabates Berpotensi Gagal Ginjal

Hati-hati! Penderita Hipertensi dan Diabates Berpotensi Gagal Ginjal

Rekomendasi Tanaman Hias Pembersih Udara dan Penyerap Racun di Rumah

Rekomendasi Tanaman Hias Pembersih Udara dan Penyerap Racun di Rumah

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

1 Februari 2023
apbn lindungi daya beli masyarakat

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Bakal Naik Besok, Jadi Berapa Harga Pertamax?

Simak! Harga BBM Ada yang Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
bacaan doa setelah sholat dhuha

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Zikir Pembuka Pintu Rezeki

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023

SOROTAN

Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

:: Syaiful Rozak
1 Februari 2023

Pemilu Serentak Tahun 2024

Selengkapnya
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

28 Januari 2023
Zero ODOL 2023

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang