Scroll untuk baca artikel
Terkini

Bupati Meranti Ungkapkan Kekecewaan, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Redaksi
×

Bupati Meranti Ungkapkan Kekecewaan, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

Andi menjelaskan, sebab, penyaluran DBH itu sendiri menurut pasal 23 UU Nomir 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue.

BARISAN.CO – Bupati Meranti, M Adil menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan. Sindiran pedas itu disampaikan pada Direktur Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman ketika koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru pada Kamis (9/12/2022).

Kekesalan Adil itu diawali karena merasa tidak adanya kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang semestinya diterima di daerahnya. Menurutnya, Meranti sepatutnya layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.

Akan tetapi, Adil mengungkapkan, DBH di tahun 2022 yang diterima hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60 per barel. Adil pun mendesak agar mulai tahun depan, Kemenkeu menggunakan hitungan US$100 per barel.

Sayangnya, saat rapat bersama Kemenkeu, Adil tidak berkesempatan menyampaikan uneg-unegnya tersebut.

Seperti yang disampaikannya kepada Detik.com, Adil mengaku sampai mengejar Kemenkeu hingga ke Bandung. Namun, acara tersebut, tidak dihadiri oleh yang kompeten.

“Sampe pada waktu saya itu ngomong, ‘Ini orang keuangan isinya ini iblis atau setan,” katanya.

Adil pun mengancam akan angkat senjata dan bergabung menjadi bagian Malaysia karena merasa pemerintah tidak berlaku adil dalam mengurusi wilayah dan rakyat Indonesia.

Menanggapi hal itu, pakar hukum, Andi W. Syahputra menilai, ungkapan Bupati Meranti tersebut dinilai hal yang lumrah sebagai luapan kekecewaan terhadap pembagian DBH yang tidak adil oleh Kabupaten yang diterimanya.

“Betapa tidak, Kabupaten Meranti yang kaya akan sumber daya mineral dan migas hanya mendapatkan Rp114 miliar itu dinilai sangat tidak adil jika dibandingkan dengan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah pusat. Dana sebesar Rp114 miliar tersebut tentu tak mencukupi untuk membangun daerahnya di mana mata pencaharian hidup warganya yang sangat bergantung pada hasil eksplorasi minyak di wilayah tersebut,” katanya kepada Barisanco pada Senin (12/12/2022).

Andi menjelaskan, terlebih, meski kaya sumber saya alam, mayoritas warga Kabupaten Meranti tetap berada dalam kemiskinan.

“Padahal Dana Bagi Hasil (DBH) itu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, semestinya mampu membantu pengentasan kemiskinan di Kabupaten Meranti.

Andi menjelaskan, sebab, penyaluran DBH itu sendiri menurut pasal 23 UU Nomir 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue.

“Artinya, penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan yang bersumber pada pendapatan dari sumber daya alam seperti migas. Karena jika rasio penerimaan hanya bersumber dari alokasi DBH lainnya seperti pungutan PBB, pajak iuran kehutanan sangat kecil sekali sehingga jauh dari cukup untuk membiayai kebutuhan operasional rutin Kabupaten Meranti, apalagi digunakan untuk mengentaskan kemiskinan,” jelasnya.

Andi menegaskan, sejatinya pemerintah pusat sadar bahwa tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

“Oleh sebab itu, pemerintah mesti mendengar dan memerhatikan kritik, saran maupun masukan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Meranti tersebut, meski pun disampaikan dengan penuh emosional. Pemerintah hendaknya menangkap substansi kritik yang disampaikan bukan malah mempersoalkan cara penyampaiannya,” tambahnya.