Andi menyarankan apabila seseorang merasa terancam nyawanya akibat merasa dikuntit oleh orang lain, maka orang tersebut bisa melapor kepada pihak kepolisian untuk meminta perlindungan hukum.
“Perlindungan hukum, misalnya meminta kepada polisi untuk melakukan pengintaian juga terhadap aktivitas kita selama di luar rumah sehingga untuk memberikan rasa aman. Namun, pemberian perlindungan hukum oleh pihak kepolisian juga ada batasnya mengingatkan bisa saja selepas pelaporan tersebut si penguntit menghentikan perbuatan untuk sementara waktu,” lanjut Andi.
Indonesia baru memiliki payung hukum penguntitan di dunia maya yaitu pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur adanya perbuatang yang dapat digolongkan sebagai cyberstalking.
Isi pasal itu adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Akan tetapi, pasal tersebut berlaku jika adanya ancama kekerasan. [rif]