DER (Debt to Equity Ratio) = Debt : Equity
Prinsip debt-to-equity yaitu total utang jangan sampai lebih besar dari pada modal keseluruhan. Dan hal inipun akan dipandang kurang baik oleh investor atau bank, karena tingkat risiko atas kegagalan pembayarannya tinggi.
Ada contoh simpel yang sering dapat kita temui di kehidupan sehari-hari. Semisal, kita ingin membeli sepeda motor seharga Rp35 Juta. Kita punya uang bersih senilai Rp5 Juta rupiah yang kita gunakan sebagai DP (Down Payment) pembelian motor tersebut. Maka perhitungannya yaitu:
35.000.000 : 5.000.000 = 7
Maka nilai perbandingan antara total liabilitas terhadap modal bersih adalah 7:1 dan hal ini dinilai sangat tidak sehat. Karena selain dilihat dari nilai angka yang menunjukkan risiko gagal bayar yang tinggi juga mengacu dengan peraturan kementrian keuangan No. 169/PMK.010/2015 bahwa besarnya DER (Debt to Equity Ratio) yaitu setinggi-tinggianya senilai 4:1.
Kesimpulan Rasio Solvabilitas
Bicara bisnis adalah bicara progressifitas yang berkelanjutan. Apabila terjadi stagnasi dalam laju perkembangannya maka dibutuhkan sebuah suplemen baik berupa tambahan modal ataupun infrastruktur bisnis.
Maka dari itu, bagi perusahaan yang membutuhkan pinjaman modal usaha, sangat penting apabila perusahaan terlebih dahulu mereviu laporan keuangan dari segi pendekatan rasio solvabilitas.
Dengan demikian, maka akan sangat mudah terpantau sejauh mana tingkat ketahanan keuangan perusahaan. Apakah memang membutuhkan stimulus tambahan modal berupa utang, atau justru selama ini nilai fix asset maupun ekuitas perusahaan lebih kecil dibanding nilai utang yang terlampau cukup tinggi. []