BARISAN.CO – Pemerintah dalam membuat suatu kebijakan publik, perlu didasari oleh kajian akademik, riset-riset ilmiah, dan akademis. Policy brief adalah suatu dokumen yang ditulis secara singkat dan terdapat rekomendasi sebagai tindak lanjut dalam membuat kebijakan. Namun, para pembuat kebijakan atau para pejabat perlu waktu cepat untuk membaca, mencerna kajian akademik, dan naskah hasil riset yang panjang dan detil karena terkendala dengan pemahaman yang terlalu ilmiah. Maka perlu naskah policy brief yang ringkas dan secara cepat ditangkap oleh para pejabat, untuk mendapatkan poin penting dan mengadopsinya dalam kebijakan.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Universitas Paramadina Abdul Rahman Ma’mun yang disapa Aman, dalam acara “Menulis Policy Brief” yang diselenggarakan secara hybrid oleh Fakultas Dakwah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Senin (18/11/2024).
“Para pembuat kebijakan terhalang laporan riset yang begitu panjang, sedangkan pejabat perlu cepat menangkap poin penting dari hasil riset, di situlah perlunya policy brief dibuat oleh para peneliti dan dosen” ujar Aman dalam pembukaan acara Menulis Policy Brief. Acara itu dihadiri oleh Dekan Fakultas Dakwah UIN SMH Banten, Dr. Endad Musaddad, para Wakil Dekan dan kepala Program Studi serta para dosen dan peneliti.
Policy brief biasanya dibuat dari riset-riset ilmiah yang telah menghasilkan suatu penemuan baru yang dapat berguna oleh masyarakat. Salah satu cara agar dapat berguna oleh masyarakat adalah dengan diubah menjadi kebijakan. Maka dari itu, pembuat policy brief harus mengerti bagaimana mengkomunikasikan bahasa ilmiah ke bahasa yang mudah dipahami oleh semua orang.
“Policy Brief adalah sesuatu yang vital. Maka dari itu, harus dapat dicerna dengan mudah antara akademisi, masyarakat, dan industri” tambah Aman.
Aman juga mengatakan bahwa profesi wartawan adalah penulis policy brief yang bagus karena wartawan mempunyai kemampuan untuk mengolah bahasa akademis agar bisa dipahami oleh masyarakat. Dalam hal ini, para akademisi juga memerlukan praktisi agar policy brief yang dibuat dapat dieksekusi oleh pemangku kebijakan.
“Di lapangan, untuk mempresentasikan policy brief itu maksimal 2 slide Powerpoint dari awalnya 11 slide Powerpoint” ujar Aman ketika berbagi pengalamannya ketika sebagai Komisi Informasi Pusat 2011-2013.
Identifikasi dalam penulisan policy brief yang disampaikan oleh Aman ada 2, yaitu sasaran harus memiliki otoritas dalam bidang yang menjadi topik penelitian. Kedua, idealnya sasaran memiliki agenda atau ketertarikan terhadap permasalahan yang diteliti. Sehingga, policy brief disusun untuk menjawab kebutuhan sasaran dalam mengatasi permasalahan yang diteliti. [rif]