Oleh: Awalil Rizky, ekonom
Keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap sebagai pelaksanaan amanat Konsitusi. Terutama dari pasal 33 ayat 2 UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Dikuasai diartikan tidak hanya sebagai regulator, melainkan juga sebagai aktor.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam TAP MPR XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang masih berlaku menyebut berulang kali tentang BUMN. Salah satu yang perlu dicatat adalah menyetarakan antara usaha besar dan BUMN.
Dikatakan bahwa Usaha besar dan BUMN mempunyai hak untuk berusaha dan mengelola sumber daya alam dengan cara yang sehat dan bermitra dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
Undang-Undang No.19/2003 tentang BUMN menyebut, “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
Undang-Undang tersebut juga menyebut maksud dan tujuan pendirian BUMN. Antara lain adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan; c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Sebagai badan usaha tentu saja BUMN memerlukan modal bagi pengelolaannya. Seluruh atau sebagian modalnya bersumber dari penyertaan secara langsung oleh pemerintah atau negara. Penyertaan modal itu diperlakukan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
Penyertaan modal dimaksud dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pos yang saat ini disebut penyertaan modal negara (PMN). Dahulu sempat disebut penyertaan modal pemerintah (PMP).
PMN bersifat pengeluaran pada APBN, namun tidak termasuk pos Belanja Negara. Melainkan dalam pos Pembiayaan anggaran, yang mencatat penerimaan dan pengeluaran yang berakibat hak atau kewajiban di kemudian hari. PMN menimbulkan hak seperti kepemilikan saham dan bagian keuntungan bagi pemerintah (APBN).
PMN kepada BUMN hampir selalu dialokasikan tiap tahun APBN, dengan nilai fluktuatif. Jumlah BUMN yang menerima PMN pun berfluktuasi. Sebagian BUMN menerima PMN beberapa kali pada tahun anggaran berbeda.
Selama era pemerintahan Presiden SBY pertama (2005-2009), total nilai PMN kepada BUMN sebesar Rp19,04 triliun. Pada periode keduanya (2010-2014) meningkat menjadi sebesar Rp27,9 triliun.
Pemerintahan Presiden Jokowi pertama (2015-2019) melipatgandakan PMN kepada BUMN, hingga mencapai Rp142,77 triliun. Puluhan BUMN memperoleh PMN. Lebih banyak dari era sebelumnya.
Narasi kebijakan yang disampaikan kemudian banyak dikenal dengan istilah “penugasan BUMN”. Banyak proyek prioritas nasional (PSN) dari pemerintah diharapkan akan ditangani secara langsung oleh beberapa BUMN.
Penugasan membuat beberapa BUMN tidak sekadar mengelola urusan yang selama ini mereka jalankan. Ada tambahan beban kelolaan, meski sebagiannya masih berkaitan dengan bisnis inti BUMN bersangkutan.
Berdasar outlook APBN 2021 dan APBN 2022, nilai PMN kepada BUMN dipastikan meningkat pada era kedua Jokowi. Pada tahun 2020-2022 saja telah dialokasikan sebesar Rp141,07 triliun.
Dengan demikian, selama kurun 2015-2022, beberapa BUMN menerima PMN beberapa kali dengan total nilai yang besar. Diantaranya adalah: Hutama Karya (Rp76,2 triliun), PLN (Rp43,6 triliun), Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Rp33,1 triliun), Sarana Multi Infrastruktur (Rp26,6 triliun), KAI (Rp14,5 triliun), Waskita Karya (Rp14,4 triliun), dan Sarana Multigriya Finansial (Rp9,9 triliun).

PMN kepada Hutama Karya sebesar Rp76,2 triliun telah dan akan diberikan dalam 6 tahun anggaran. Penugasannya terkait dengan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Selain Hutama Karya, BUMN lain yang memperoleh PMN terkait langsung dengan pembangunan jalan tol adalah Waskita Karya dan Adhi Karya. PMN kepada Sarana Multi Infrastruktur dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia juga memiliki keterkaitan dengan proyek jalan tol.
Penugasan kepada PLN antara lain terkait dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Yang terkini berupa transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik desa. Penugasan kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia terutama terkait dengan dukungan pembiayaan bagi UMKM. Penugasan kepada Sarana Multigriya Finansial terkait dengan dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam hal KAI, penugasan belakangan ini terkait dengan proyek kereta cepat Jakarta Bandung (KCJB). Beredar kabar, KAI akan didorong menjadi pimpinan konsorsium proyek, menggantikan Wijaya Karya. KAI pun direncanakan menerima PMN pada APBN 2021 sebesar Rp6,9 triliun.
Cakupan penugasan kepada BUMN dimungkinkan meluas setelah ditetapkannya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Ada pasal yang mengatur mengenai BUMN terkait dengan kewajiban pelayanan umum berupa penugasan untuk melaksanakan kemanfaatan umum.
Bagaimanapun, penugasan yang didukung oleh PMN mestinya tetap menimbang kondisi BUMN yang bersangkutan. Antara lain, apakah diikuti oleh membaik atau tidak memburuknya kinerja keuangan. Dan yang lebih penting, apakah tujuan penugasan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Harus diakui sebagian soalannya bukan dari kondisi BUMN bersangkutan, melainkan dalam perencanaan proyek strategis nasional.
Padahal perlu diingat bahwa undang-undang menegaskan bahwa kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Bahkan, dilihat dari banyaknya aturan setingkat Undang-Undang yang harus ditaati, maka BUMN justeru lebih banyak dibanding korporasi non BUMN.
BUMN harus tunduk kepada banyak undang-undang (UU). Diantaranya adalah: UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU terkait sektoral yang dikelola, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU terkait Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Tipikor.
Dengan demikian, soalan pengelolaan buruk dari beberapa BUMN yang mengemuka belakangan ini kemungkinan besar memang menyalahi beberapa aturan mainnya. Perlu pula dicermati dan diuji berbagai aturan di bawah undang-undang yang berpotensi disalahgunakan.
Catatan lain adalah keterbukaan informasi kepada publik yang terasa masih sangat rendah. Laporan Keuangan BUMN umumnya tidak dimutakhirkan pada laman resmi. Proyek strategis nasional yang menjadi penugasannya pun tidak disajikan kondisi keuangan dan capaiannya secara memadai.
Kondisi keuangan keseluruhan BUMN secara konsolidasi juga selalu terlambat dimutakhirkan pada laman kementerian BUMN. Untuk data total aset, total kewajiban dan total ekuitas saja hanya disajikan beberapa tahun hingga tahun 2019. Sajian data keuangan secara umum pada masa lalu biasanya tersedia untuk rincian seluruh BUMN.
Penulis berpandangan soalan penugasan BUMN yang salah satu konsekwensinya berupa PMN kepada BUMN perlu direncanakan dan direalisasikan secara sangat berhati-hati oleh Pemerintah. Sangat penting meningkatkan transparansi keuangan BUMN yang memperoleh penugasan. Jangan sampai publik mengetahui ketika kondisinya telah buruk atau sangat buruk. [rif]
