Bagaimanapun, penugasan yang didukung oleh PMN mestinya tetap menimbang kondisi BUMN yang bersangkutan. Antara lain, apakah diikuti oleh membaik atau tidak memburuknya kinerja keuangan. Dan yang lebih penting, apakah tujuan penugasan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Harus diakui sebagian soalannya bukan dari kondisi BUMN bersangkutan, melainkan dalam perencanaan proyek strategis nasional.
Padahal perlu diingat bahwa undang-undang menegaskan bahwa kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Bahkan, dilihat dari banyaknya aturan setingkat Undang-Undang yang harus ditaati, maka BUMN justeru lebih banyak dibanding korporasi non BUMN.
BUMN harus tunduk kepada banyak undang-undang (UU). Diantaranya adalah: UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU terkait sektoral yang dikelola, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU terkait Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Tipikor.
Dengan demikian, soalan pengelolaan buruk dari beberapa BUMN yang mengemuka belakangan ini kemungkinan besar memang menyalahi beberapa aturan mainnya. Perlu pula dicermati dan diuji berbagai aturan di bawah undang-undang yang berpotensi disalahgunakan.
Catatan lain adalah keterbukaan informasi kepada publik yang terasa masih sangat rendah. Laporan Keuangan BUMN umumnya tidak dimutakhirkan pada laman resmi. Proyek strategis nasional yang menjadi penugasannya pun tidak disajikan kondisi keuangan dan capaiannya secara memadai.
Kondisi keuangan keseluruhan BUMN secara konsolidasi juga selalu terlambat dimutakhirkan pada laman kementerian BUMN. Untuk data total aset, total kewajiban dan total ekuitas saja hanya disajikan beberapa tahun hingga tahun 2019. Sajian data keuangan secara umum pada masa lalu biasanya tersedia untuk rincian seluruh BUMN.
Penulis berpandangan soalan penugasan BUMN yang salah satu konsekwensinya berupa PMN kepada BUMN perlu direncanakan dan direalisasikan secara sangat berhati-hati oleh Pemerintah. Sangat penting meningkatkan transparansi keuangan BUMN yang memperoleh penugasan. Jangan sampai publik mengetahui ketika kondisinya telah buruk atau sangat buruk. [rif]
