Dalam pada itu, Indonesia adalah pasar carbon offset yang besar. Serapan karbonnya mencapai 25,18 miliar ton emisi pada hutan hutan tropis; 33 miliar ton emisi pada hutan mangrove; dan 55 miliar ton emisi pada lahan gambut.
Jika Indonesia memiliki aturan yang baik, semestinya dana-dana carbon offset dari dunia internasional itu banyak masuk ke Indonesia. Dan inilah mengapa tidak ada alasan lagi untuk menunda diresmikannya aturan Nilai Ekonomi Karbon. [dmr]