Scroll untuk baca artikel
Kolom

Persekutuan Para Bajingan

Redaksi
×

Persekutuan Para Bajingan

Sebarkan artikel ini
Oposisi Terbuka
Imam Trikarsohadi

Korupsi di Indonesia bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi sudah menjadi sistem yang melibatkan jaringan luas dari penguasa hingga para intelektual, menjadikannya sebagai persekutuan para bajingan yang merusak negara dari dalam.

Oleh: Imam Trikarsohadi
(Dewan Pakar Pusat Kajian Manajemen Strategik)

PETINGGI Pertamina kembali terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023. Kejaksaan Agung menyebutkan terjadi kongkalikong dalam impor minyak mentah dan produk turunannya yang berakibat pada tingginya harga.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Kejagung pun telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

Ringkasan kronologinya; kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH). Hal itu agar bisa melakukan impor minyak mentah. Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Selain itu, ada pula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari KKKS berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan.

Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

Selanjutnya, Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92. Sementara itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.