Scroll untuk baca artikel
Kolom

Persekutuan Para Bajingan

Redaksi
×

Persekutuan Para Bajingan

Sebarkan artikel ini
Oposisi Terbuka
Imam Trikarsohadi

Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan. rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan, dan ujungnya pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

Kasus Pertamina kini tercatat sebagai skandal korupsi terbesar kedua dalam sejarah Indonesia. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dan dampaknya terhadap sektor energi di Indonesia.

Kejadian ini menarik perhatian publik dan menambah panjang daftar skandal besar yang melibatkan perusahaan milik negara, setelah kasus PT Timah.

Seperti diketahui bersama, kasus PT Timah yang menjerat Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim itu mencapai Rp300 triliun dan menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia. Keduanya diganjar bui masing-masing selama 20 tahun dan 10 tahun.

Kasus korupsi Pertamina ini juga ‘mengalahkan’ skandal korupsi lainnya yang sempat menjadi sorotan publik seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp138,44 triliun, kasus Duta Palma Rp. 78,8 triliun, dan kasus Asabri sebesar Rp 22,78 triliun, serta deretan panjang kasus korupsi lainnya hingga level kepala desa/ lurah.

Apa boleh buat, bahaya korupsi di Indonesia sama kejamnya dengan terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi bisa disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Korupsi di Indonesia telah menyebabkan kerusakan yang besar dan meluas. Kejahatan ini juga telah terbangun secara sistemik, kompleks dan terencana, semua pihak bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.

Bahkan, dalam banyak kasus, aparat penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat di dalamnya. Korupsi di negeri ini sudah seperti “part of business”, dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan.

Dasyatnya, kejahatan ini tidak melulu dilakukan oleh mereka yang punya kekuasaan, tapi juga melibatan orang-orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan luar biasa di sektor-sektor tempat mereka berada.

Dengan sejarah kelam yang amat panjang dan merasuki berbagai lini itu, maka korupsi di Indonesia sudah layak dijadikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, dan perlu ada pasal hukuman mati dalam pemberantasannya.