- Investasi permanen meliputi antara lain seluruh Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan negara, lembaga internasional, badan usaha, atau badan hukum lainnya. Investasi Permanen PMN terdiri dari investasi pada perusahaan negara, lembaga keuangan internasional, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), Bank Indonesia, Lembaga Penjaminan Simpanan, dan badan usaha lainnya.
- PMN pada perusahaan negara yang kepemilikan pemerintah adalah sama dengan atau lebih dari 51 persen disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).