Scroll untuk baca artikel
Blog

Polemik Keppres Jokowi yang Dituding Hilangkan Peran Soeharto pada Serangan Umum 1 Maret

Redaksi
×

Polemik Keppres Jokowi yang Dituding Hilangkan Peran Soeharto pada Serangan Umum 1 Maret

Sebarkan artikel ini

Keppres Nomor 2 Tahun 2022 Disebut tak Cantumkan Nama Soeharto pada Serangan Umum 1 Maret. Mahfud MD menerangkan, nama Soeharto tidak dihilangkan tapi ada dalam naskah akademik Keppres tersebut.

BARISAN.CO – Publik tengah ramau menyoroti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara lantaran tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Keppres yang Presiden Joko Widodo teken itu menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Namun Kepres itu menuai polemik. Lantaran tidak mencantumkan nama Presiden RI Kedua Soeharto dalam peristiwa serangan umum 1 Maret 1949.

Serangan Umum 1 Maret 1949, tercantum dalam poin c pertimbangan Keppres tersebut. Namun tidak ada nama Soeharto.

Sebagai informasi, pada era Orde Baru, Soeharto yang saat peristiwa 1 Maret 1949 masih berpangkat Letnan Kolonel dianggap sebagai tokoh utama dalam serangan tersebut.

Dalam buku otobiografi “Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya”, menyebutkan bahwa Presiden RI ke-2 itulah yang menggagas Serangan Umum 1 Maret 1949.

Setelah Belanda berhasil menguasai Ibu Kota yang saat itu berada di Yogyakarta dan menangkap serta mengasingkan Soekarno-Hatta ke Bangka Belitung.

Klaim Soeharto yang saat itu menjabat komandan Wehrkreise III Yogyakarta tersebut memang masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan hingga sekarang.

Isi Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022

Berikut isi Keppres yang disebut tidak mencantum nama Soeharto:

Tanggapan Pemerintah

Setelah ramai menjadi perbincangan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara terkait tudingan Keppres itu menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto.

“Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (3/3/2022).

Mahfud menegaskan nama H.M. Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, peran Pak Harto dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres.

Mahfud menegaskan kembali bahwa Pak Harto, Nasution, dan yang lainnya tetap tercantum dalam naskah akademik. Meskipun tidak dalam Keppres SU 1 Maret 1949.

“Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik keppres yang sumbernya komprehensif,” ucapnya.

Dalam penjelasannya Mahfud juga mencontohkan naskah proklamasi 1945 yang hanya mencantumkan nama Soekarno-Hatta, padahal masih banyak pendiri bangsa lainnya.

“Sama dengan naskah Proklamasi 1945. Hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya,” kata Mahfud.

Dalam konsiderans, lanjut Mahfud memang telah dituliskan beberapa nama yang dinyatakan sebagai penggerak dan penggagas.

“Di dalam konsiderans tertulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman, sebagai penggagas dan penggerak,” tegas Mahfud. [rif]