Scroll untuk baca artikel
Kolom

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

Redaksi
×

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

Sebarkan artikel ini

Oleh sebab itu, peraturan selalu mengelaborasi pelbagai macam simbol-simbol hukum untuk menghasilkan sebuah sistem tertentu. Setiap peraturan selalu bersifat relatif, inilah yang menyebabkan sistem yang dihasilkan dari peraturan selalu rentan mengalami cacat hukum apabila sistem tersebut dijalankan atau diubah dengan tidak memperhatikan hukum itu sendiri.

Dari sanalah muncul apa yang kita kenal dengan istilah “celah hukum” yang dianggap sebagai tanda kelemahan dari sebuah peraturan yang kemudian sering dimanfaatkan oleh seseorang untuk kepentingannya. Untuk menjelaskan soal “celah hukum” ini, Erwin (2016) memberikan penjelasan bahwa peraturan hanya berhukum sebagai pemersatu keparsialisan dari kepluralisan hukum.

Ia juga menambahkan bahwa karena hal itulah sistem peraturan harus terus berjuang untuk melengkapi dirinya dengan perkembangan dan beragam pengetahuan universal yang semuanya tercakup dalam dunia hukum.

Melalui penjelasan sebelumnya jelas terlihat bahwa peraturan selalu terbatas karena dibuat hanya untuk mencapai suatu tujuan yang hendak dituju pada suatu waktu tertentu.

Jadi,peraturan dibuat dengan mengesampingkan pelbagai macam perkembangan hal–hal baru yang mungkin akan diatur pada masa mendatang. Keterbatasan ini yang kemudian akan menimbulkan masalah di hari depan karena yang para berwenang di masa mendatang belum tentu bisa memahami genealogi dari sebuah peraturan.

Ketidakpahaman tentang genealogi tersebut akan mengakibatkan sebuah peraturan akan mengalami kematian. Kematian sebuah peraturan itu juga berarti kematian fungsi,sedangkan fungsi yang mati akan mengakibatkan isi dari peraturan yang disusun akan bias atau tidak terfokus bahkan menyimpang dari pokok dan cita yang hendak dicapai.

Perbedaan Hukum dan Peraturan

Pada penjelasan sebelumnya kita bisa melihat bahwa hukum merupakan konsepsi moral ideal-dinamis yang dihasilkan oleh manusia dengan maksud untuk mengantarkan mereka mencapai kebaikan di dunia maupun akhirat. Sedangkan, peraturan merupakan msnifestasi kesepakatan manusia atas pelbagai macam simbol–simbol hukum yang telah melalui mekanisme politik.

Oleh sebab itu peraturan selalu bersifat terbatas dan tidak bisa dilepaskan dari dominasi penguasa yang menggunakannya untuk mengubah realitas sosial. Sedangkan,hukum akan selalu berpihak kepada kebenaran bukan kekuasaan.

Selain itu peraturan akan selalu bersifat relatif karena harus terus- menerus memperbarui diri mengikuti perkembangan dari hukum itu sendiri.Sebut tiga  dari sekian banyak yang ada seperti legal theory Feminist,environmental law, dan animal rights. Bukankah ini adalah perkembangan hukum yang terus selaras dengan pertumbuhan kesosialan manusia?