Dalam peraturan tersebut juga diatur terkait standar kurikulum. Pada pasal 35 dijelaskan pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan yang jadi acuan dalam pengembangan kurikulum yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses dan penilaian pendidikan.
“Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan RI dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulai, potensi kecerdasan, minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika global dan persatuan nasional dan nilai kebangsaan,” isi pasal 40.
Lalu kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan, kejujuran, serta muatan lokal. PP tersebut juga mengatur terkait akreditasi. Dalam pasal 50 dijelaskan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
Belied ini langsung mendapatkan reaksi dari Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera merevisi PP 57 Tahun 2021 tersebut. Sebab, beleid tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
“Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Politisi PKB itu menuturkan, pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta Tanah Air.
Menurut dia, Pancasila juga berperan penting untuk menginspirasi generasi muda bahwa Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, Huda menilai Pendidikan Pancasila mesti disebutkan secara eksplisit sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. Ia berpendapat, pendidikan Pancasila pun tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan yang disebut wajib dalam PP 57/2021.
“Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya,” kata Huda. [rif]