Scroll untuk baca artikel
Blog

Presiden Hapus Pendidikan Pancasila & Bahasa Indonesia? Begini Tanggapan Nadiem

Redaksi
×

Presiden Hapus Pendidikan Pancasila & Bahasa Indonesia? Begini Tanggapan Nadiem

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan menuai polemik.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.

Dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi. Sementara dalam PP Ini, kedua topik tersebut dihilangkan.

Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun angkat bicara terkait hal ini. Pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tersebut.

Menurut Nadiem, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Meski demikian, diakui Mantan CEO Gojek ini, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (16/4/2021).

Adapun, lanjut Nadiem, pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” ujar Nadiem.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait standar nasional Pendidikan (PP SNP). Dalam PP Nomor 57/2021 dijelaskan alasan penerbitanPP tersebut untuk memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

“Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan,” bunyi peraturan tersebut.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.

“Standar nasional pendidikan mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan,” demikian diatur dalam pasal 3.

Dalam standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lalu standar tersebut disempurnakan terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.