BARISAN.CO – Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan menuai polemik.
Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.
Dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi. Sementara dalam PP Ini, kedua topik tersebut dihilangkan.
Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun angkat bicara terkait hal ini. Pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tersebut.
Menurut Nadiem, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
Meski demikian, diakui Mantan CEO Gojek ini, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (16/4/2021).
Adapun, lanjut Nadiem, pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait standar nasional Pendidikan (PP SNP). Dalam PP Nomor 57/2021 dijelaskan alasan penerbitanPP tersebut untuk memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
“Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan,” bunyi peraturan tersebut.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.
“Standar nasional pendidikan mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan,” demikian diatur dalam pasal 3.
Dalam standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lalu standar tersebut disempurnakan terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Kemudian pada pasal 6 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar fokus pada penanaman karakter sesuai dengan nilai Pancasila, kompetensi literasi dan numerasi peserta didik. Selanjutnya untuk pendidikan menengah umum dan kejuruan difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sementara itu, standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan didik jadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan menerapkan ilmu pengetahuan hingga seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Lalu pada pasal 16 dijelaskan standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta Didik. Penilaian yang dimaksud dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.Penilaian hasil belajar peserta Didik dilakukan oleh pendidik.
“Penilaian hasil belajar Peserta Didik terdiri dari penilaian formatif; dan penilaian sumatif,” bunyi pasal 16.
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.Sedangkan Penilaian sumatif pada jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didiksebagai dasar penentuan yaitu kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.
“Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan,” isi pasal 18.
Dalam peraturan tersebut juga diatur terkait standar kurikulum. Pada pasal 35 dijelaskan pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan yang jadi acuan dalam pengembangan kurikulum yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses dan penilaian pendidikan.
“Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan RI dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulai, potensi kecerdasan, minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika global dan persatuan nasional dan nilai kebangsaan,” isi pasal 40.
Lalu kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan, kejujuran, serta muatan lokal. PP tersebut juga mengatur terkait akreditasi. Dalam pasal 50 dijelaskan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
Belied ini langsung mendapatkan reaksi dari Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera merevisi PP 57 Tahun 2021 tersebut. Sebab, beleid tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
“Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Politisi PKB itu menuturkan, pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta Tanah Air.
Menurut dia, Pancasila juga berperan penting untuk menginspirasi generasi muda bahwa Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, Huda menilai Pendidikan Pancasila mesti disebutkan secara eksplisit sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. Ia berpendapat, pendidikan Pancasila pun tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan yang disebut wajib dalam PP 57/2021.
“Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya,” kata Huda. [rif]
Diskusi tentang post ini