Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Mendikbud: Surat Edaran, Pembelajaran Ditutup Bila Ada yang Terpapar Covid-19

Redaksi
×

Mendikbud: Surat Edaran, Pembelajaran Ditutup Bila Ada yang Terpapar Covid-19

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran menyebutkan atas pertimbangan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronauirus Disease 2Ol9 (Covid-l9) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Edaran tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentan G Pand Uan Penyelen Ggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemt Coronavirus Disease 2009 (Covid-19) menyebutkan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka ditutup bila ada warga sekolah yang terpapar Covid-19.

Surat Edaran ditandatangani Nadiem pada 29 Juli 2022 dan dimuat di laman Kemendikbud ini disebutkan bahwa sekolah yang menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka diminta menggelar belajar jarak jauh pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi.

Inilah poin-poin aturan penghentian pembelajaran tatap muka menurut Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 dan diakses Barisan.co pada Sabtu (31/7/2022):

Pertama, penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila: 1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau 2) hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 50% (lima persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila: 1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau 2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (limapersen); dan

c. peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Kedua, lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada: a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

Ketiga, proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Keempat, pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Kelima, penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. dinas kesehatan setempat;

Keenam, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19