12. Prinsip tanpa ijazah
Prinsip tanpa ijazah artinya pesantren tidak memberikan ijazah sebagai tanda keberhasilan belajar. Keberhasilan bukan ditandai oleh ijazah yang berisikan angka-angka sebagaimana madrasah dan sekolah umum, tetapi ditandai oleh prestasi kerja yang diakui oleh khalayak dan mendapat restu kiai.
13. Prinsip mengatur kegiatan bersama
Dibawah bimbinga ustadz dan kiai para santri mengatur hampir semua kegiatan proses belajar-mengajar terutama berkenaan dengan kegiatan kokurikuler, dari pembentukan organisasi santri, penyusunan program-programnya, sampai pelaksanaan dan pengembagannya.
Disamping itu juga, mereka mengatur kegiatan-kegiatan perpustakaan, keamanan, pelaksanaan peribadatan, koperasi, olah raga, kursus-kursus keterampilan, penataran-penataran, diskusi atau seminar dan sebagainya. Sepanjang kegiatan mereka tidak berpaling dari akidah syari’ah agama, dan tata tertib pesantren, mereka tetap bebas berpikir dan bertindak.
Prinsip-prinsip pendidikan pesantren tersebut sebenarnya merupakan nilai-nilai kebenaran universal, dan pada dasarnya sama dengan nilai-nilai luhur kehidupan masyarakat Jawa. []