Prof. Eko Prasojo memberikan saran agar kita merumuskan UU Etika Pemerintahan. RUU ini akan melengkapi perubahan sistem yang ada dan proses pembentukan nilai dasar etika.
Peradilan dan Pelanggaran Etika Pemerintahan
Materi terakhir adalah dari Materi dari Prof. Trubus berujudul Sistem Peradilan terhadap Pelanggaran Etika Pemerintahan.
Menurutnya, persoalan etika dan perilaku birokrat belakangan ini semakin menarik perhatian berbagai kalangan.
Merebaknya kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan perilaku di berbagai level pemerintahan mencerminkan etika dan perilaku aparatur pemerintah masih memprihatinkan sehingga membutuhkan penataan dan perbaikan.
Hasil penelitian menunjukkan, sikap perilaku maupun ucapan yang kurang etis dapat dilihat dari: 1. Pembohongan publik; 2. Membuat pernyataan tidak benar, 3. Kurang terbukanya informasi; 4. Kurang bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan tugas; 5. Inkonsistensi pelaksanaan kebijakan; 6. Diskriminasi; 7. Kurang adil memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan; 8. Kurangnya keteladanan.
Mengutip ilmuwan politik Amerika yang juga pernah menjadi Gubernur California Earl Warren, professor Trubus menegaskan bahwa hukum itu tak mungkin tegak dengan cara yang adil jika air samudera etika tidak mengalir atau tidak berfungsi dengan baik. [dmr]