Oleh: Awalil Rizky, Kepala Ekonom Institut Harkat Negeri
“Rasio utang pemerintah akan tetap terkendali di kisaran 43,76 sampai dengan 44,28 persen PDB,” antara lain disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Mei 2021.
Pidato Menkeu pada rapat tersebut merupakan pengantar dan keterangan atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2022.
Sebagai informasi, KEM-PPKF merupakan “dokumen pendahuluan” dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). KEM-PPKF ini akan dibahas oleh DPR selama satu bulan. Pembahasan dilakukan dalam rapat Panja, komisi terkait tema dan badan anggaran.
Hasil pembahasan merupakan “kesepakatan” yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2020. RAPBN 2022 akan diajukan Pemerintah pada pertengahan Agustus untuk dibahas bersama DPR lagi. RAPBN disampaikan sendiri oleh Presiden. Setelah dibahas, kemudian ditetapkan sebagai APBN pada bulan Oktober.
Terkait dengan topik rasio utang pemerintah atas PDB, biasanya disampaikan dalam kaitannya dengan postur APBN. Rencana atau target tahun 2022 yang disebut di atas, dijelaskan dalam konteks target Pendapatan, rencana belanja, target defisit dan rencana pembiayaan.
Secara teknis, besaran masing-masing disajikan dalam masing-masing dokumen resmi terkait APBN. Karena perkembangan realisasi APBN tahun berjalan dan dinamika pembahasan, sering ada perubahan besaran. Postur dan rasio utang dimungkinkan memiliki tiga versi resmi, yaitu: KEM-PPKF, Nota Keuangan dan RAPBN, serta Nota Keuangan dan APBN.
Tahun 2020 mengalami perubahan yang sangat signifikan pada masing-masing dokumen, akibat pandemi yang memang meningkatkan unsur ketidakpastian. Ditambah dengan adanya program atau kebijakan baru sebagai respon keadaan, yang kemudian berdampak besar pada kondisi fiskal.
Perubahan prakiraan atau proyeksi untuk APBN 2021 ternyata juga masih signifikan untuk masing-masing versi. Padahal, KEM-PPKF 2021 (akhir Mei 2020), Nota Keuangan RAPBN 2021 (pertengahan Agustus 2020), dan Nota Keuangan APBN 2021 (Oktober 2020) telah disusun berdasar kondisi pandemi.
Tulisan ini hanya membahas tentang proyeksi atau target pengendalian rasio utang pemerintah atas PDB pada akhir 2021 dan 2022.
KEM-PPKF 2021 menyebut kisaran 36,67-37,97%. Nota Keuangan dan RAPBN 2021 melebarkan kisaran targetnya menjadi 36-41%. Kemudian Nota Keuangan APBN 2021 menambahnya menjadi kisaran 38-43%.
Perlu diketahui, KEM-PPKF 2021 memang merujuk proyeksi kondisi satu tahun ke depan, yaitu tahun 2021. Sedangkan Nota Keuangan dan RAPBN dan APBN tidak menyebut target besaran rasio utang yang definitif pada tahun 2021. Hanya disebutkan bahwa rasio akan dijaga dalam batas aman atau terkendali. Besaran rasio di atas adalah untuk kondisi hingga akhir 2024.
Menariknya, KEM-PPKF 2022 justru menyebut secara eksplisit target rasio dalam APBN 2021. Yaitu sebesar 41% atas PDB. Hal ini memang pelu dilakukan karena akan menjadi baseline prakiraan tahun 2022.
KEM-PPKF 2022 tidak menyajikan perhitungan rinci atas rasio tersebut. Namun, dinyatakan besaran asumsi PDB nominal tahun 2021, yaitu sebesar Rp17.665,8 triliun. Dari informasi ini, posisi utang akhir tahun sebenarnya dianggap sebesar Rp7.243 triliun.
Prakiraannya tampak sangat tidak realistis melihat perkembangan terkini dan postur APBN 2021 itu sendiri. Posisi utang pemerintah akhir 2020 dilaporkan dalam APBN Kita edisi Januari 2021, sebesar Rp6.075 triliun. Bersifat angka sementara, dan bersifat final ketika telah diaudit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Publikasi Bank Indonesia tentang Statistik Sistem Keuangan Indonesia edisi April 2021 telah menyebutnya sebesar Rp6.085 triliun. Hasil audit BPK bisanya tak berselisih jauh dari publikasi BI ini.
Postur APBN 2021 menyatakan pembiayaan utang sebesar Rp1.177 triliun. Pembiayaan utang merupakan rencana penambahan utang karena pengelolaan APBN tahun 2021.
Faktor kurs rupiah, terutama atas dolar Amerika belum diperhitungkan. Akan menambahnya, jika terjadi pelemahan rupiah antara posisi akhir tahun 2021 nanti dengan akhir tahun 2020. Jika kursnya diasumsikan setara, maka posisi utang pemerintah akhir tahun 2021 menjadi Rp7.262 triliun.
Sementara itu, asumsi PDB nominal tahun 2021 dalam APBN 2021 sebagaimana yang disebut dalam KEM-PPKF 2020 tampak sangat tidak realistis. Sebagaimana diketahui, PDB tahun 2020 hanya Rp15.434 triliun. Untuk mencapai Rp17.666 triliun dibutuhkan kenaikan sekitar 14,46%. Berarti juga pertumbuhan ekonomi lebih dari 10%, dengan tren laju inflasi sejauh ini.
KEM-PPKF 2022 tampak menyadarinya. Baseline PDB tahun 2021 yang kemudian dipakai sebagai dasar prakiraan adalah kisaran Rp16.532-Rp16.658 triliun. Jika diambil titik tengahnya, maka akan sebesar Rp16.595 triliun.
Dengan demikian, rasio utang pada akhir tahun 2021 dapat dihitung dari prakiraan posisi utang (Rp7.262 triliun) dibandingkan prakiraan PDB tahun 2021 (Rp16.595 triliun), yaitu sebesar 43,76%. Jauh lebih besar dari asumsi APBN 2021 yang 41% di atas. Dan masih diasumsikan kurs rupiah tidak berpengaruh signifikan.
Ternyata, target rasio tahun 2022 dari KEM-PPKF pun mesti dikritisi. Padahal, baseline PDB 2021 yang dijadikan dasar perhitungan telah disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Prakiraan di kisaran 43,76- 44,28% yang disebut di atas berdasar asumsi PDB sebesar Rp17.913-Rp18.153 triliun. Meski masih tampak optimis, namun masih cukup realistis. Jika target masing-masing diambil titik tengahnya, PDB nominal dianggap akan tumbuh 8,67%.
Persoalannya adalah pada prakiraan posisi utang akhir tahun 2022. KEM-PPKF 2021 menyebut rencana defisit di kisaran 4,51-4,85% PDB dan pembiayaan investasi 0,30-0,95% PDB. Keduanya paling menentukan dalam besaran pembiayaan utang. Jika masing-masing diambil titik tengah dari rencana dan dijumlahkan, maka akan sebesar 5,36% PDB. Memang ada faktor lain yang bisa sedikit membantu, misalnya penggunaan SILPA.
Jika pembiayaan utang tahun 2022 memang sebesar 5,36% PDB, maka nilai nominalnya dapat dihitung. Titik tengah dari kisaran prakiraan PDB 2022 adalah sebesar Rp18.033 triliun. Nominal pembiayaan utang akan sekitar Rp967 triliun.
Posisi utang akhir tahun 2022 merupakan prakiraan posisi akhir tahun 2021 ditambah pembiayaan utang, yaitu menjadi sebesar Rp8.229 triliun. Sekali lagi, hal ini masih mengasumsikan kurs rupiah tidak melemah. Faktor kurs ini cukup berarti, karena porsi utang berdenominasi valas masih besar.
Perhitungannya berujung pada rasio utang pemerintah akhir tahun 2022. Dihitung dari prakiraan posisi utang (Rp8.229 triliun) dengan PDB nominal (Rp18.033 triliun), yaitu sebesar 45,63%. Dapat dilebarkan menjadi kisaran 45-46%.
Dari uraian di atas, prakiraan penulis berbeda dengan KEM-PPKF 2022. Tepatnya, lebih besar, baik untuk tahun 2021 maupun 2022. Padahal prakiraan penulis masih memakai besaran postur APBN 2021 dan KEM-PPKF 2022. Juga belum memperhitungkan faktor kurs rupiah.
Penulis berharap perhitungan rasio utang semacam ini menjadi diskursus publik. Sesuai ajakan pemerintah, pengawasan APBN oleh seluruh masyarakat dibutuhkan untuk perbaikan mendatang. Hal itu mestinya telah berlangsung sejak masih berupa rancangan resmi seperti KEM-PPKF ini. []
