Scroll untuk baca artikel
Terkini

Ratusan Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan Polda Jatim, Jual Beli Ilegal Masih Marak

Redaksi
×

Ratusan Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan Polda Jatim, Jual Beli Ilegal Masih Marak

Sebarkan artikel ini

Ada 304 satwa terdiri burung, mamalia, dan reptil berhasil diamankan polisi. Lima orang ditangkap dan terancam penjara 5 tahun.

BARISAN.CO Polda Jawa Timur menangkap lima orang yang terlibat aktivitas jual beli satwa liar yang dilindungi. Dalam proses penangkapan, polisi menemukan sekurang-kurangnya 304 ekor satwa ada pada mereka.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi, merinci 304 satwa tersebut terdiri dari 291 ekor burung, 11 ekor mamalia, dan 2 ekor reptil. Satwa tersebut didapat dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Sulawesi, hingga Papua.

“Para tersangka mendapat satwa itu dari masyarakat perdesaan. Masyarakat ditawari mencari satwa di hutan. Mereka diiming-iming imbalan yang lebih baik ketimbang bekerja sebagai petani, nelayan, atau tidak punya kerja tetap, akhirnya tergiur,” kata Zulham saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022), dikutip dari JPNN.

Satwa tersebut kemudian dijual ke seluruh wilayah di Indonesia. Harganya mulai Rp500 ribu hingga Rp20 juta.

Modus perdagangan hewan-hewan langka itu, kata Zulham, dilakukan secara online atau melalui komunitas pecinta hewan. “Ada satwa yang dijual ke luar negeri. Kami masih dalami,” terangnya.

Adapun satwa yang telah disita polisi akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk direhabilitasi dan dilepas liar ke alam.

Sementara lima orang yang diringkus dalam kasus ini disangkakan dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan derajat keterlibatannya.

Dari lima orang yang ditangkap, tiga orang yang terlibat menguasai satwa tidak ditahan. Sementara dua orang lainnya ditahan dan akan ditersangkakan sebab berperan memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Para tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. [dmr]