Beberapa catatan hasil dari pelaksanaan agenda reformasi hari ini. Demonstrasi mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
DEMONTRASI yang dipelopori mahasiswa tahun 1998 silam hasilkan beberapa tuntutan reformasi. Diantaranya amendemen UUD, pemberantasan KKN, pencabutan Dwi Fungsi ABRI, penegakan hukum, penegakan hak asasi manusia dan demokrasi, penegakan kebebasan pers, dan pemberian hak otonomi kepada daerah-daerah.
Beberapa catatan hasil dari pelaksanaan agenda reformasi hari ini adalah :
1. Amandemen UUD 1945
Amandemen telah dilakukan dan kekacauan hukum semakin parah. Sebagai misal fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang dipisahkan dari pemerintah dan tanggungjawabnya dipreteli hanya sebagai penjaga portal nilai rupiah.
Amanah UUD untuk segera bentuk UU Sistem Perekonomian Nasional sampai hari ini jangankan dilaksanakan, diwacanakanpun tidak. Padahal hal tersebut sudah diperkuat lagi dengan penetapan secara khusus TAP MPR dalam Sidang Istimewa tahun 1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokratisasi Ekonomi.
Apa yang terjadi justru sebaliknya, Pemerintah dan Parlemen ciptakan banyak kekacauan hukum dengan hasilkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD atau inkonstitusional. Tujuanya juga sangat buruk intinya dijadikan rompi pengaman bagi kongkalikong kepentingan ekonomi para elite kaya dan elite politik.
Masalah besar perlunya batasan periodesasi jabatan presiden yang telah jadi sumber masalah di jaman Orde Baru malah dibuat mainan oleh elite politik. Mereka justru memainkan isu perpanjangan periodesasi jabatan tersebut.
2. Tuntutan penghapusan KKN; korupsi, kolusi dan nepotisme
Apa yang dipanen dari hasil tuntutan penghapusan KKN hari ini adalah korupsi semakin merajalela dimana mana, kolusi pejabat dan pengusaha semakin sempurna, mereka bahkan para elite kaya itu telah berhasil merebut kursi parlemen dan eksekutif.
Nepotisme diumbar secara vulgar dan politik dinasti dikembangkan dari pucuk pucuk pimpinan partai maupun pemerintah. Tanpa malu malu anak, istri, mertua, besan dan lain lain didorong jadi pejabat publik dari tingkat pusat sampai kampung kampung. Peraturan dibuat dan dilaksanakan secara minus moral.
3. Cabut Dwi Fungsi ABRI
Dwi Fungsi ABRI dicabut tapi justru menjadi multifungsi. Bukan kembali ke barak perkuat profesionalitas kerja namun malah ikut mengurus segala urusan sampai soal tanam padi di sawah dan lain lain.
4. Penegakan hukum
Hukum dalam prakteknya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Contoh paling mutakhir misalnya soal izin tambang emas pulau Sangihe. Pulau kecil yang menurut peraturan tak boleh ditambang ini justru separuh lebih dari pulau ini diizinkan untuk ditambang walaupun pemerintah daerah dan masyarakat secara terang terangan juga menolak.