Scroll untuk baca artikel
Terkini

Reklamasi Ancol? Ini Penjelasan Anies Baswedan

Redaksi
×

Reklamasi Ancol? Ini Penjelasan Anies Baswedan

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai banyak kontroversi soal janji kampanye politiknya mengenai reklamasi. Kontroversi tersebut Anies dituding secara diam-diam memutuskan perhitungan kontribusi Ancol yang akan di reklamasi.

Berikut ini penjelasan Anies Baswedan di TV One, Sabtu (11/7/2020)

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Saya akan menjelaskan apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol. Yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang Alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu. Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk, sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.

Ada 13 sungai kalau ditotal panjangnya lebih 430 KM. Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi karena itulah kemudian waduk, sungai itu di keruk. Dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak.

3,4 juta meter kubik (M3), lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu. Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun. Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan, membuat reklamasi.

Jadi, di situ bahkan ada unsur menerabas ketentuan lingkuangan hidup. Ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan karena sebagian berhadapan dengan perkampungan nelayan misalnya di Kamal Muara. Di Muara Angke lalu ini juga berhadapan dengan kawasan Cengkareng Drain dan muara sungai Angke.

Efeknya mengganggu aliran sungai ke laut lepas. Nah kegiatan reklamasi yang 17 pulau itu (pantai) sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai/pulau sehingga tidak bisa dilaksanakan.

Lalu empat (pulau) yang sudah terlanjur harus mengikuti semua ketentuan hukum dan juga ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kembali kepada soal Ancol ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol. Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi. Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu.

Lalu untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk itu yang ukurannya 20 hektar. Pemprov DKI harus memberikan alas hukum untuk memenuhi syarat legal administratif. Untuk itulah kemudian keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 dikeluarkan. Sehingga tanah itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik. Mungkin jadi pertanyaan bila yang di butuhkan itu hanya lahan 20 hektar. Kenapa pemberian izinnya seluas 155 hektar?

Jadi begini, pengerukan ini akan jalan terus, pengerukan sungai, waduk bahkan ke depan penggalian terowongan MRT. Tanahnya pun akan ditimbun di tempat ini. Karena itulah ada kajiannya dan dari hasil kajian AMDAL lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar 155 hektar. 120 hektar di sisi timur dan 35 hektar di sisi barat yang juga disediakan kawasan yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol.

Lalu, selama 11 tahun ini berjalan tenang-tenang saja, mengapa? Ya sederhana karena penimbunan ini tidak mengganggu kegiatan nelayan. Kawasan ini jauh dari perkampungan nelayan. Kawasan ini berdampingannya dengan apa? Berdampingan dengan kawasan industrI Ancol dengan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan daerah pantai Taman Impian Jaya Ancol dan terkait lingkungan hidup. Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan AMDAL dan semua kewajiban turunannya.