Scroll untuk baca artikel
Terkini

Reklamasi Ancol? Ini Penjelasan Anies Baswedan

Redaksi
×

Reklamasi Ancol? Ini Penjelasan Anies Baswedan

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai banyak kontroversi soal janji kampanye politiknya mengenai reklamasi. Kontroversi tersebut Anies dituding secara diam-diam memutuskan perhitungan kontribusi Ancol yang akan di reklamasi.

Berikut ini penjelasan Anies Baswedan di TV One, Sabtu (11/7/2020)

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Saya akan menjelaskan apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol. Yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang Alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu. Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk, sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.

Ada 13 sungai kalau ditotal panjangnya lebih 430 KM. Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi karena itulah kemudian waduk, sungai itu di keruk. Dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak.

3,4 juta meter kubik (M3), lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu. Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun. Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan, membuat reklamasi.

Jadi, di situ bahkan ada unsur menerabas ketentuan lingkuangan hidup. Ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan karena sebagian berhadapan dengan perkampungan nelayan misalnya di Kamal Muara. Di Muara Angke lalu ini juga berhadapan dengan kawasan Cengkareng Drain dan muara sungai Angke.

Efeknya mengganggu aliran sungai ke laut lepas. Nah kegiatan reklamasi yang 17 pulau itu (pantai) sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai/pulau sehingga tidak bisa dilaksanakan.

Lalu empat (pulau) yang sudah terlanjur harus mengikuti semua ketentuan hukum dan juga ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.